PPPK Guru

Guru Honor di Buleleng Terancam Diberhentikan, Tidak Bisa Diangkat Sebagai PPPK Paruh Waktu 

Harapan guru honor sekolah untuk menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) nampaknya harus sirna.

Tribun Bali/Muhammad Fredey Mercury
BERI KETERANGAN - Sekda Buleleng, Gede Suyasa ditemui Senin (7/7/2025). Ia menjelaskan guru honor sekolah tidak bisa diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu, sebab tidak ada aturannya. 

"Itu memang harus dikonsultasikan (ke Pusat)," tandasnya. 
 
Sebelumnya, Aliansi Guru Honorer Buleleng mengunjungi kantor DPRD Buleleng pada Kamis (3/7/2025).

Mereka datang untuk berdiskusi bersama para anggota dewan, serta pihak terkait seperti BKPSDM dan Disdikpora Buleleng

Koordinator Aliansi Guru Honorer Buleleng, Ketut Ardika menyebut sekitar 451 guru honorer di Buleleng tidak bisa mengikuti seleksi PPPK, baik pada tahap I maupun tahap II, lantaran tidak memenuhi syarat.

Padahal masa pengabdiannya rata-rata satu sampai dua tahun. 

Aliansi Guru Honorer berharap agar pihak dewan serta Pemkab Buleleng dapat memperjuangkan status kepegawaian mereka kedepannya. Bahkan ia Ardika mengaku sangat bersyukur jika mereka bisa menjadi PPPK Paruh Waktu. 
 
"Kami hanya minta kelanjutan status kami kedepannya seperti apa. Tidak masalah kalau paruh waktu, kami malah bersyukur sekali karena sudah ada kejelasan status," katanya. (*)

 

Berita lainnya di Guru Honorer

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved