PPPK Guru
Guru Honor di Buleleng Terancam Diberhentikan, Tidak Bisa Diangkat Sebagai PPPK Paruh Waktu
Harapan guru honor sekolah untuk menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) nampaknya harus sirna.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
"Itu memang harus dikonsultasikan (ke Pusat)," tandasnya.
Sebelumnya, Aliansi Guru Honorer Buleleng mengunjungi kantor DPRD Buleleng pada Kamis (3/7/2025).
Mereka datang untuk berdiskusi bersama para anggota dewan, serta pihak terkait seperti BKPSDM dan Disdikpora Buleleng.
Koordinator Aliansi Guru Honorer Buleleng, Ketut Ardika menyebut sekitar 451 guru honorer di Buleleng tidak bisa mengikuti seleksi PPPK, baik pada tahap I maupun tahap II, lantaran tidak memenuhi syarat.
Padahal masa pengabdiannya rata-rata satu sampai dua tahun.
Aliansi Guru Honorer berharap agar pihak dewan serta Pemkab Buleleng dapat memperjuangkan status kepegawaian mereka kedepannya. Bahkan ia Ardika mengaku sangat bersyukur jika mereka bisa menjadi PPPK Paruh Waktu.
"Kami hanya minta kelanjutan status kami kedepannya seperti apa. Tidak masalah kalau paruh waktu, kami malah bersyukur sekali karena sudah ada kejelasan status," katanya. (*)
Berita lainnya di Guru Honorer
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.