Kapal Tenggelam di Selat Bali
Wakil Ketua Komisi V DPR Desak Kemenhub Investigasi Tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya di Selat Bali
keakuratan manifest merupakan aspek vital dalam keselamatan pelayaran, khususnya saat proses evakuasi dan penanganan korban kecelakaan laut.
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi V DPR Syaiful Huda mendesak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk menginvestigasi penyebab tenggelamnya Kapal Motor Penumpang (KMP) Tunu Pratama Jaya di Selat Bali.
Tegasnya, satu nyawa sangatlah berharga dan harus menjadi bahan evaluasi Kemenhub dalam hal perlindungan penumpang transportasi laut.
“Satu nyawa sangatlah berharga. Hilangnya 6 nyawa dan 27 korban belum ditemukan dalam insiden ini menjadi bukti bahwa perlindungan terhadap penumpang kapal masih lemah. Investigasi menyeluruh harus dilakukan untuk mengungkap penyebab pasti kejadian ini,” ujar Huda dalam keterangannya, Senin 7 Juli 2025.
Ia juga menyoroti pentingnya evaluasi terhadap sistem perizinan pelayaran, khususnya dokumen Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang menjadi syarat mutlak kapal untuk dapat beroperasi.
Baca juga: 1 Jenazah Ditemukan di Selat Bali, 27 Korban KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam Belum Ditemukan
Sebab berkaca pada kasus KMP Tunu Pratama Jaya, ada dugaan kelalaian yang menyebabkan kapal tersebut tenggelam.
“Jika terjadi kebocoran mesin, perlu ditelusuri apakah ada kelalaian dalam pemeriksaan kelayakan sebelum keberangkatan,” ujar Huda seperti dilansir kompas.com.
Di samping itu, kasus KMP Tunu Pratama Jaya juga harus menjadi momentum bagi Kemenhub dalam memperkuat keselamatan dalam pelayaran.
Apalagi Indonesia merupakan negara maritim, di mana kapal menjadi salah satu moda transportasi utama masyarakat kepulauan.
“Sudah saatnya keselamatan transportasi laut mendapat perhatian yang lebih serius. Kita tidak boleh lagi menganggap ini sebagai kejadian biasa. Apalagi, Indonesia adalah negara maritim,” ujar Huda.
Sementara itu, Anggota Komisi VII DPR RI, Bambang Haryo Soekartono, menilai salah satu akar masalah insiden tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya di perairan Selat Bali adalah karena regulasi.
Sebab, regulasi yang ada tidak mewajibkan pendataan individual terhadap penumpang dalam kendaraan.
Melalui keterangannya, Bambang menyoroti ketidaksesuaian data manifest penumpang dalam insiden tenggelamnya (KMP) Tunu.
Menurutnya, ketidaksesuaian manifest tidak hanya menghambat proses pencarian dan evakuasi korban, tetapi juga menyulitkan pencairan klaim asuransi bagi keluarga yang ditinggalkan.
“Manifest yang tidak akurat menjadi biang kerok terhambatnya pencarian korban dan rumitnya proses klaim asuransi. Masalah ini berakar dari regulasi yang menyesatkan, yaitu Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 58 Tahun 2003 yang kemudian diubah menjadi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 66 Tahun 2019,” ujar Bambang, Senin 7 Juli 2025.
Lebih lanjut dia mengatakan, dalam ketentuan tarif angkutan penyeberangan saat ini, penumpang yang berada di dalam kendaraan tidak diwajibkan memiliki tiket secara individu.
Akibatnya, banyak dari mereka tidak tercatat secara resmi dalam manifest kapal.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.