Berita Denpasar
Terkait Rencana Pembangunan 2 Underpass di Denpasar Bali, Dewan Harap Dilakukan Pemerintah Pusat
Wali Kota bersama Gubernur akan menghadap ke pusat terkait pembangunan underpass ini.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Anggota DPRD Denpasar berharap pembangunan dua underpass di Denpasar dilakukan pusat.
Hal itu diungkapkan anggota DPRD Kota Denpasar dari PSI, Agus Wirajaya.
Apalagi menurutnya, jalan yang akan dibangun underpass menjadi kewenangan pusat.
"Tentu saja kami berharap pembangunan kedua underpass tersebut menjadi tanggung jawab pemerintah pusat mengingat jalan Gatsu adalah kewenangan pemerintah pusat. Secara aturan jalan-jalan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat di daerah adalah tanggung jawab pusat," kata Agus Wirajaya, Minggu 13 Juli 2025.
Baca juga: Terkait Rencana Pembangunan 2 Underpass di Denpasar Bali, Jaya Negara Bersurat ke Kementerian PUPR
Dirinya mengatakan, pembangunan memang bisa dikerjasamakan dengan daerah.
Akan tetapi hal itu tergantung dengan kemampuan daerah.
"Dan harus diakui ini akan sulit bagi pemerintah kota Denpasar melaksanakan program-programnya apabila pembiayaan underpass ini menjadi tanggung jawab Pemkot," paparnya.
Apalagi jika memang penganggaran untuk kedua underpass tersebut mencapai sekitar Rp 700 miliar.
Dan baginya itu adalah angka yang besar untuk Denpasar.
"Menurut Pak Koster, Bali menyumbang 107 triliun, sekitar 44 persen dari total devisa pariwisata nasional tahun 2024. Tentu ini harus menjadi perhatian pusat juga atas pembangunan jalan yang menjadi kewenangan pusat di Bali. Hampir setengah lho itu kontribusi Bali," paparnya.
Ia juga mendukung langkah yang disampaikan Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara dalam paripurna Jumat kemarin.
Di mana Wali Kota bersama Gubernur akan menghadap ke pusat terkait pembangunan underpass ini.
Sementara itu, Jaya Negara pun mengaku telah bersurat ke Kementerian PUPR.
Di mana sebelumnya pihaknya sudah sempat berkoordinasi dengan Wamen PUPR Diana Kusumastuti.
Apalagi underpass tersebut rencananya dibangun di jalan nasional.
"Kami sudah koordinasi dengan Ibu Wamen PUPR, karena itu jalan nasional," papar Jaya Negara.
Dari koordinasi itu, pemkot diminta bersurat ke Dirjen Bina Marga dan cc ke Wamen PUPR.
"Surat sudah saya buat dan kirim," imbuhnya. (*)
Kumpulan Artikel Denpasar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.