Berita Badung

UANG Tak Bisa Ditarik! Puluhan Nasabah Protes, Kasus LPD Desa Adat Mambal Dibawa ke Ranah Hukum

Dulu sudah dilakukan audit, nah pada akhir tahun 2024 yang melakukan audit meninggal sehingga aparat kepolisian harus melakukan audit ulang.

ISTIMEWA
GELAR PROTES - Puluhan nasabah LPD Desa Adat Mambal saat protes karena uangnya tidak bisa diambil pada Minggu (13/7). 

TRIBUN-BALI.COM - Belum lama ini media sosial di Bali dihangatkan dengan aksi protes nasabah Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Mambal, Kecamatan Abiansemal, Badung karena tidak bisa menarik uangnya yang ditaruh di LPD. Apalagi saat ini LPD Desa Adat Mambal sudah tidak beroperasi.

Mereka menuntut agar uang mereka kembali, meski saat ini kasus tersebut sudah ditindaklanjuti Polres Badung. Terkait dengan hal itu Bendesa Adat Mambal, I Made Cana saat dikonfirmasi, Senin (14/7), mengatakan saat ini LPD Desa Adat Mambal sudah masuk ke ranah hukum terkait dugaan kasus korupsi.

"Iya kemarin kami dari pihak prajuru desa dan LPD bertemu dengan nasabah yang difasilitasi Bapak Kapolres," ujar Made Cana.

Diakui kejadian tersebut sudah terjadi sebelum dirinya dilantik menjadi Bendesa Adat pada tahun 2023 silam. Dijelaskan pada tahun 2020 LPD sudah dilaporkan ke aparat kepolisian akan dugaan kasus korupsi. Hanya saja sampai saat ini belum selesai.

Baca juga: GELAR Aksi Bersih Sampah & Edukasi Permainan Tradisional, Forum Anak Dentim di Hari Anak Nasional

Baca juga: SAMPAH di Denpasar, Desa Kelurahan Diminta Turun Setiap Jumat

"Karena belum selesai, semua nasabah menuntut agar uang mereka dikembalikan," bebernya.

Sebenarnya saat itu sudah dalam proses dan ada beberapa yang dipanggil polres untuk dimintai keterangan. Namun setelah proses audit, auditor dari pihak ketiga meninggal dunia, hingga harus dilakukan audit ulang.

Dulu sudah dilakukan audit, nah pada akhir tahun 2024 yang melakukan audit meninggal sehingga aparat kepolisian harus melakukan audit ulang.

"Sebenarnya kasusnya tetap jalan. Namun karena yang melakukan audit meninggal, sehingga penyidik memerlukan audit ulang," bebernya sembari mengatakan makanya prosesnya agak lama.

Diakui, dari hasil pertemuan nasabah dan Polres Badung dijelaskan jika proses sudah berjalan. Bahkan jika sudah keluar proses audit yang dilakukan akan disampaikan kembali.

"Jadi kurang lebih kemarin ada 70 orang nasabah yang protes meminta uangnya kembali. Namun terkait dengan dananya belum tau kami, karena hasil audit belum keluar," tegasnya. (gus)

LPD Sudah Tak Beroperasi 

Sementara disinggung mengenai kondisi LPD saat ini, pihak Bendesa Adat Mambal, I Made Cana mengaku saat ini LPD tidak beroperasi semenjak dilakukan audit pada tahun 2020 silam.

 "LPD masih tapi tidak ada aktivitas, atau sudah tidak beroperasi dari sebelum saya menjadi bendesa adat," imbuhnya. (gus)

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved