Berita Denpasar

2 Spesialis Curanmor Denpasar Bali Didor Polisi, Beraksi di 7 TKP, Hasil untuk Judi Online dan Nyabu

Aksi pencurian terakhir dilakukan di parkiran kos Jalan Mahendradata Gang Puputan Baru III, Desa Tegal Kerta

Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro
Dua tersangka Curanmor Gilang Ramadhan (22) dan M. Risky Ilhami (22) saat dihadirkan dalam press release di Polsek Denpasar Barat, pada Rabu 16 Juli 2025. 2 Spesialis Curanmor Denpasar Bali Didor Polisi, Beraksi di 7 TKP, Hasil untuk Judi Online dan Nyabu 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dua spesialis pelaku pencurian sepeda motor yang sudah beraksi di 7 Tempat Kejadian Perkara (TKP), Gilang Ramadhan (22) dan M. Risky Ilhami (22), akhirnya dilumpuhkan Unit Reskrim Denpasar Barat. 

Kedua pelaku diamankan saat transaksi jual beli sepeda motor bodong di kawasan Taman Pancing, Denpasar Selatan, Bali

"Saat dilakukan penangkapan, keduanya sempat melawan dan berusaha kabur, sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur di lapangan," ujar Kapolsek Denpasar Barat Kompol Laksmi Trisnadewi W, S.H., S.I.K, di Mapolsek setempat, pada Rabu 16 Juli 2025.

Baca juga: NEKAT Curi Handphone di 2 Kos-kosan Berbeda di Denpasar, LS Diringkus Polisi

Aksi pencurian terakhir dilakukan di parkiran kos Jalan Mahendradata Gang Puputan Baru III, Desa Tegal Kerta, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar.

Dengan korban berinisial LGD (30) asal Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, pada Kamis 10 Juli 2025, sekitar pukul 18.00 Wita. 

Saat itu korban memarkir sepeda motor Yamaha Aerox warna hitam dengan nomor polisi DK 4531 GAL dalam kondisi terkunci stang. 

Pada Jumat 11 Juli 2025, korban mendapati kendaraannya telah hilang dari lokasi parkir. 

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 24,8 juta dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Denpasar Barat. 

Dua pelaku berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti hasil pencurian. 

Dari hasil interogasi, Kompol Laksmi menjelaskan, bahwa para pelaku mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 7 kali di wilayah hukum Denpasar Barat. 

Aksi pelaku menyasar kendaraan yang diparkir tanpa pengamanan ganda (kunci ganda,-Red).

Adapun cara tersangka mengambil barang yaitu dengan cara salah satu pelaku masuk ke dalam areal kos dan rekannya masih berada di atas motor dengan maksud melihat situasi.

Kemudian setelah berada di area kosan, tersangka langsung mendekati sepeda motor milik korban lalu mengecek stangnya, dan setelah sepeda motor tersebut tidak dalam kondisi terkunci stangnya langsung diambil dengan mendorong. Lalu membawa ke luar dari area kos. 

Setelah berada di luar kos dan berhasil mengambil sepeda motor tersebut. Selanjutnya digetek, dengan mendorong dari arah belakang, lalu sepeda motor itu mereka bawa ke tempat kosan pelaku.

Setelah itu, barulah hasil pencurian mereka jual secara daring melalui marketplace Facebook, melalui akun Facebook Gilang R.

Tersangka dijerat tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai yang dimaksud dalam pasal 363 Ayat (1) ke 3 dan ke 4 KUHP Jo Pasal 65 KUHP,  dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

"Hasil penjualan sepeda motor digunakan untuk judi online, membeli obat-obatan terlarang narkoba jenis sabu dan memenuhi kebutuhan sehari-hari," jelasnya. (*)

Kumpulan Artikel Denpasar

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved