Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Bali

Belum Ditemukan Beras Oplosan Beredar di Bali, Disperindag: Pengaduan Bisa Langsung ke BPSK

Hasil investigasi menunjukkan lebih dari 85 persen dari sampel beras yang diuji tidak memenuhi standar mutu.

Tayang:
PIXABAY
Ilustrasi beras - Belum Ditemukan Beras Oplosan Beredar di Bali, Disperindag: Pengaduan Bisa Langsung ke BPSK 

“Pelaksanaan Penyaluran Bantuan Pangan sedang berjalan dalam minggu ini dengan harapan selesai pada akhir Juli 2025. Jumlah tersebut sebanyak 298.310 PBP mengacu kepada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), dan masing-masing Penerima Bantuan berhak mendapatkan 20 kilogram beras yang merupakan 2 bulan alokasi yakni Juni dan Juli 2025,” jelasnya, Rabu 16 Juli 2025. 

Lebih lanjut ia mengatakan, dengan adanya koordinasi yang baik, serta dukungan dari perangkat desa, masyarakat menjadi terbantu dan program tersebut dapat terselesaikan dengan baik sebelum akhir Juli 2025. 

Selain itu, untuk menjaga keseimbangan pasokan dan kestabilan harga beras di pasaran, Pemerintah Pusat melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) berdasarkan surat nomor: 173/TS.02.02/K/7/2025 tanggal 08 Juli 2025, memberikan penugasan kepada Perum BULOG untuk melaksanakan program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) Beras di tingkat konsumen periode Juli-Desember 2025.

Dalam surat tersebut, Bapanas memerintahkan Perum BULOG untuk menyalurkan sebanyak 1.318.826.629 kg beras dari Cadangan Beras Pemerintah (CBP) ke seluruh wilayah di Indonesia. 

Perum BULOG Kanwil Bali mendapatkan alokasi sebanyak 18.463.573 kg beras CBP untuk disalurkan selama periode Juli-Desember 2025.

Program SPHP merupakan salah satu strategi utama dari Pemerintah dalam merespon terhadap tren kenaikan harga beras belakangan ini. 

Oleh karenanya Penyaluran Program SPHP ini diharapkan tepat sasaran khususnya ditujukan untuk masyarakat berpendapatan rendah, sehingga bisa memperoleh beras kualitas medium dengan harga murah dan masyarakat berhak membeli beras SPHP maksimal sebanyak 10 kilogram (kg) atau 2 karung beras SPHP dengan kemasan 5 kg. 

Dalam distribusinya, beras SPHP ini dilaksanakan melalui 3 saluran utama yaitu pengecer di pasar rakyat, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dan Gerakan Pangan Murah (GPM). 

Bagi Mitra yang akan menjadi penyalur beras SPHP ini tentunya harus memenuhi persyaratan administrasi yang ditetapkan oleh Perum BULOG dan berkewajiban untuk menyalurkan kepada masyarakat berpenghasilan rendah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

“Program SPHP dan Bantuan Pangan akan dijalankan secara pralel sehingga diharapkan Masyarakat ataupun Mintra Penyalur SPHP dapat mendukung program ini terlaksana dengan baik,” kata dia. (sar) 

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved