Berita Denpasar
TPA Suwung Bali Resmi Tutup Setiap Rabu, DLHK Denpasar Maksimalkan Pengangkutan di Hari Selasa
Dari pantauan Tribun Bali di beberapa sudut Kota Denpasar pada Rabu pagi, tak ditemukan adanya tumpukan sampah.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali, I Made Rentin mengatakan penutupan TPA Suwung setiap hari Rabu untuk penataan dan akan ditutup dengan sanitary landfill.
“Untuk penataan, ditutup dengan tanah (sanitary landfill),” katanya singkat.
Sebelumnya, Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa mengatakan, pada akhir tahun 2025 ini diharapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sudah tak ada pembuangan sampah ke TPA Suwung.
Sehingga pihaknya akan memaksimalkan lahan yang ada.
Selain itu, juga memaksimalkan TPST Kesiman Kertalangu, TPST Tahura dan juga Pusat Daur Ulang (PDU) di Padangsambian Kaja.
“Saat ini dalam satu hari di PDU mampu mengelola 50 ton dan dijadikan produk termasuk paving,” paparnya.
Untuk memaksimalkan pengelolaan sampah, pihaknya sedang mendata warga miskin untuk diberdayakan dan dipekerjakan dalam pengelolaan sampah. Termasuk juga memberdayakan penyandang disabilitas.
“Untuk disabilitas nanti akan membantu memilah sampah. Ini kami lakukan untuk menuju kota inklusif,” paparnya.
Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara juga mengatakan pihaknya terus membuka ruang partisipasi aktif bagi penyandang disabilitas dalam pembangunan kota.
Salah satunya melalui rencana pembangunan pabrik daur ulang plastik di kawasan Padangsambian.
“Masalah sampah plastik menjadi perhatian kami. Maka kami berencana membangun pabrik plastik kecil di Padangsambian, yang akan melibatkan sekitar 65 tenaga kerja. Di sini kami ingin melibatkan teman-teman disabilitas dan masyarakat miskin. Kami ingin mengedukasi masyarakat bahwa penyandang disabilitas juga mampu menjadi bagian Solusi,” ujarnya.
Melalui kegiatan itu, Jaya Negara ingin agar para disabilitas ikut membangun Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar ikut berkontribusi menyelesaikan masalah sampah plastik.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perlindungan Lanjut Usia serta Perda Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. (sup/sar)
Kumpulan Artikel Denpasar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.