Pencurian di Bali

Motif Pencurian Velg dan Ban di Bandara Ngurah Rai Terungkap, MA Diajak IGYPAP ke Bandara

Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai berhasil mengungkap kasus pencurian velg beserta ban mobil yang terjadi di parkir gedung

Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
DIGIRING - Dua pelaku pencurian velg dan ban di gedung parkir terminal internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai saat digiring polisi saat konferensi pers, Senin 21 Juli 2025. 

Sementara itu pelaku kedua yakni MA dari hasil pemeriksaan menjelaskan kalau dirinya diajak oleh tersangka IGYPAP ke bandara untuk melakukan pencurian ban di parkiran bandara I Gusti Ngurah Rai.

Ia menerima ajakan tersangka IGYPAP karena akan diberikan imbalan berupa uang sebesar Rp800 ribu dan uang itu rencananya akan dipergunakan untuk membayar hutang.

“Saat terjadinya kasus pencurian tersebut, dirinya hanya berperan mengawasi situasi saja, sedangkan yang melakukan pembongkaran ban beserta velg termasuk mengganjal as roda dengan batako adalah tersangka pertama,” ujar Kombes Komang Budiartha.

Selain itu ia mengakui secara sadar kalau perbuatan pencurian tersebut adalah salah.

Tersangka juga mengatakan sebelum melakukan pencurian ban di bandara, bersama tersangka IGYPAP terlebih dahulu melakukan pencurian ban di TKP Jalan Gunung Patas, Padangsambian Kec. Denpasar Barat, selanjutnya setelah di bandara tersangka kembali melakukan pencurian ban di Jalan Merdeka Raya Kuta Kec. Kuta Badung.

“Tersangka MA membenarkan kalau tersangka IGYPAP yang mengganti plat mobilnya dengan plat nomor palsu agar tidak terdeteksi oleh CCTV. Dan terhadap pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara, dan saat ini kedua tersangka sudah dilakukan penahanan di Rutan Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai,” urai Kombes Komang Budiartha.

Ia menambahkan keberhasilan pengungkapan terhadap kasus ini tidak terlepas juga dari hasil kerja keras dan sinergi yang solid antara Polres Kawasan Bandara dengan berbagai pihak, khususnya PT Angkasa Pura Indonesia selaku pengelola bandara. 

Kami mengapresiasi semua pihak yang telah mendukung proses pengungkapan ini secara cepat dan tepat.

Saat ini, penanganan perkara sepenuhnya dilaksanakan oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kawasan Bandara, dan seluruh prosesnya akan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai berkomitmen untuk menjaga keamanan dan kenyamanan seluruh pengguna jasa bandara, serta menjamin bahwa tindak pidana sekecil apa pun akan ditindaklanjuti secara profesional,” kata Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai Kombes Pol I Komang Budiartha.

Lebih lanjut Kombes Komang Budiartha, menyampaikan bahwa dari hasil pemeriksaan dalam satu hari kedua pelaku ini melakukan pencurian velg beserta ban nya di tiga lokasi berbeda, pertama di Jl. Gunung Patas, Padangsambian, Denpasar Barat, lalu kedua di parkir gedung bandara Ngurah Rai dan ketiga melakukan aksinya di Jalan Merdeka Raya Kuta Kec. Kuta Badung.

Namun ketiga velg dan ban hasil curian kedua tersangka belum sempat dijual dan masih ada di rumah pelaku pertama.

Di mana pelaku pertama pernah bekerja sebagai sopir travel di bandara sementara pelaku kedua kerja serabutan.

“Velg dan ban nya mau digunakan sama pelaku pertama karena mobil yang dia punya juga Kijang Innova Reborn. Jadi tidak untuk di jual, dia curi untuk gunakan sendiri,” ucapnya.

Disinggung berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mencuri velg dan ban dalam aksinya, pelaku hanya membutuhkan waktu 7 menit.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved