Pembongkaran Bangunan di Pantai Bingin

Siapa Pemilik Morabito Art Cliff Bali? Hotel Bertarif Rp4 Jt di Pantai Bingin yang Dibongkar Koster

Gubernur Bali, I Wayan Koster, didampingi Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, memegang erat palu besar.

Istimewa
PEMBONGKARAN - Gubernur Bali Wayan Koster menggunakan palu membongkar salah satu pintu masuk akses penginapan mewah bernama Morabito Art Cliff yang berada di kawasan Pantai Bingin, Pecatu, Kuta Selatan, Badung, Bali, Senin 21 Juli 2025 pagi. 

Siapa Pemilik Morabito Art Cliff Bali? Hotel Bertarif Rp4 Juta di Pantai Bingin yang Dibongkar Koster

TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Gubernur Bali, I Wayan Koster, didampingi Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, memegang erat palu besar.

Tampak dengan sekuat tenaga, Gubernur Koster menggunakan palu tersebut untuk membongkar salah satu pintu masuk akses penginapan mewah bernama Morabito Art Cliff yang berada di kawasan Pantai Bingin, Pecatu, Kuta Selatan, Badung, Bali, Senin 21 Juli 2025 pagi.

Koster bersama Adi Arnawa secara simbolis membongkar salah satu bangunan akomodasi penginapan di Pantai Bingin tersebut.

Baca juga: DPRD Minta Pembongkaran Bangunan Pantai Bingin Jangan Hanya Jadi Shock Terapi 

Total terdapat 48 bangunan akomodasi wisata yang dieksekusi karena dianggap melanggar.

“Ada 48 bangunan, ada vila ilegal semuanya ilegal orang tidak ada pakai izin. Pemiliknya bule? masih ditelusuri,” ungkap Koster. 

Salah satu bangunan yang dibongkar adalah penginapan mewah yang bernama Morabito Art Cliff.

Dikutip dari website resminya morabitoartcliff.com, Morabito Art Cliff adalah karya seni kontemporer yang sempurna. 

Villa ini menghadap langsung ke Samudera Hindia. Penginapan ini dilengkapi dengan 5 loteng yang punya konsep berbeda-beda seperti Santorini, Miami, Capri, Manhattan, dan Cartagena.

Setiap tema dari penginapan ini menawarkan fasilitas yang berbeda-beda. Keindahan yang ditawarkan mampu menarik wisatawan kelas atas.

Seperti halnya konsep Santorini yang memiliki luas 25 meter persegi, dilengkapi dengan sarana hiburan, ruang makan, dapur, tempat bersantai, teras, hingga sofa jacuzzi yang mewah dan masih banyak lagi. 

Tarif penginapannya pun tak main-main. Hanya bisa dijangkau wisatawan berkantong tebal.

Berdasarkan tarif rata-rata untuk kamar standar, tariff kamarnya semalam di kisaran harga Rp3.279.000 - Rp4.541.000.

Lalu, siapa pemilik hotel mewah dan megah yang turut harus dibongkar Koster tersebut? 

Dari penelusuran Tribun-Bali.com, pemilik Morabito Art Cliff adalah warga negara (WN) Prancis bernama Pascal Morabito.

Pascal Morabito diketahui merupakan seorang arsitek, yang berbasis di Paris, Perancis.

Dia pula pemilik sekaligus arsitektur dan perancang interior Morabito Art Cliff.

Karena itulah, nuansa mewah dan elegant begitu mencolok pada bangunan Morabito Art Cliff.

Disidak Dewan Badung Sejak 2023

Villa bernama Morabito Art Cliff ini sudah viral sejak Agustus 2023. 

Bangunan vila dan restaurant ini viral di media sosial diduga melanggar sempadan tebing di kawasan Pantai Bingin

Anggota DPRD Badung bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait pun melakukan sidak pada 14 Agustus 2023.

PELANGGARAN - Suasana bangunan vila Morabito Art Cliff yang diduga melanggar sempadan tebing di Pantai Bingin, Pecatu, Kuta Selatan, Badung, Senin 14 Agustus 2023 saat disidak DPRD Kabupaten Badung dan OPD terkait.
PELANGGARAN - Suasana bangunan vila Morabito Art Cliff yang diduga melanggar sempadan tebing di Pantai Bingin, Pecatu, Kuta Selatan, Badung, Senin 14 Agustus 2023 saat disidak DPRD Kabupaten Badung dan OPD terkait. (Istimewa)

Dari sidak tersebut, diketahui banguan tersebut jelas-jelas melanggar aturan dan dibangun di tanah yang bukan hak milik.

Mirisnya, usaha vila dan restoran tersebut tidaklah baru, melainkan sudah ada sejak 20 tahun silam.

Dewan Badung menyayangkan adanya bangunan di sepadan pantai tersebut. Wacana pembongkaran pun sudah mencuat saat itu.

Surat Perintah Pembongkaran

Setelah memberikan Surat Peringatan kepada pemilik Morabito Art Cliff dan 47 pemilik bangunan lainnya yang tidak berizin di Pantai Bingin tersebut, Gubernur Koster didampingi Bupati Badung beserta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Darmadi, Kasatpol PP Badung, I Gst Agung Ketut Suryanegara, dan segenap jajaran akhirnya melakukan pembongkaran, Senin 21 Juli 2025 pagi.

Pembongkaran bangunan di Pantai Bingin ini dilakukan menindaklanjuti surat perintah pembongkaran Bupati Badung Nomor 600.1.15.2/14831/SETDA/SAT.POL.PP, tertanggal 15 Juli 2025, merespon surat dari Pemprov Bali. 

Eksekusi pelanggaran 48 bangunan ini sebelumnya sempat di tarik ulur antara Pemerintah Kabupaten Badung dengan Pemerintah Provinsi Bali, lantaran memberi kesempatan bagi pemilik untuk dapat mengosongkan dan meng-non aktifkan aktivitas mereka.

"Lahan yang mereka bangun ini adalah milik Pemda Badung dan masuk ke dalam aset Pemda Badung. Jadi bangunan ini dibangun bukan di atas hak milik perorangan, pelanggaran ini termasuk pelanggaran yang dilakukan terhadap Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota mengenai tata ruang, yang merupakan kawasan hijau, dan tidak ada yang berizin," tegas Koster kepada media. 

Bangunan wisata ilegal ini ada villa, restoran, homestay, penginapan dan bangunan wisata sejenisnya. 
Ditambahkan Wayan Koster, sebelum dilakukan pembongkaran hari ini (Senin 21/7/2025), sudah dilakukan proses berupa pemberian Surat Peringatan 1, 2 dan 3. Namun karena tidak ada upaya mengindahkan dan setelah mendapat rekomendasi dari DPRD Bali, maka proses pembongkaran dilakukan. 

"Saya meminta kepada Bupati Badung untuk menuntaskan 48  bangunan ilegal di lahan Pemkab Badung. Yang ilegal dibongkar semua."

Baca juga: TAK PEDULI TERIAKAN Penolakan Warga, Gubernur Koster Tunjuk Taring di Pantai Bingin Bali

"Pada intinya Pemerintah Provinsi Bali sedang menyiapkan tim audit dan investigasi terhadap semua perijinan usaha pariwisata di Bali. Jika ada pelanggaran dilakukan penindakan tegas dan keras," kata Gubernur Koster. 

Pihaknya menegaskan bahwa pembongkaran ini dilakukan karena 48 bangunan wisata ini berdiri di atas lahan yang bukan milik perseorangan, tetapi mereka melakukan usaha di atas lahan milik Pemerintah Kabupaten Badung, yang notabene tidak memiliki izin dan bersifat ilegal.

Untuk mengamankan proses pembongkaran dan evakuasi barang-barang, diterjunkan sebanyak 500 personel yang terdiri dari TNI, Polisi, Satpol PP Bali dan Badung serta Linmas.

Tampak puluhan karyawan berteriak histeris saat pembongkaran dilakukan. Namun proses pembongkaran tetap berjalan. (*)

 

Berita lainnya di Pembongkaran Bangunan

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved