Berita Badung

TAK PEDULI TERIAKAN Penolakan Warga, Gubernur Koster Tunjuk Taring di Pantai Bingin Bali

TAK PEDULI TERIAKAN Penolakan Warga, Gubernur Koster Tunjuk Taring di Pantai Bingin Bali

istimewa
Gubernur Bali Wayan Koster saat memimpin pembongkaran bangunan ilegal di tebing-tebing Pantai Bingin.(Istimewa) 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Ketegasan ditunjukkan Gubernur Bali I Wayan Koster di Pantai Bingin, Badung yang selama ini menjadi polemik.

Secara simbolis, Koster membongkar salah satu bangunan akomodasi penginapan pada Senin 21 Juli 2025 pagi.

Aksi tegas Koster itu didampingi Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa.

Baca juga: SOSOK GEK DIAH! Jadi Penyelamat Gadis Bangli di Jembatan Tukad Bangkung Saat Ingin Ulah Pati

Hadir pula Sekda Badung, Kasat Pol PP Bali dan Badung serta sejumlah pejabat lainnya.

Gubernur Koster membongkar salah satu pintu masuk akses penginapan yang bernama Morabito Art Cliff di Pantai Bingin.

Teriakan-teriakan penolakan dari warga terdengar dengan lantang meminta pembongkaran bangunan itu ditunda sementara waktu. 

Namun dengan tegas Gubernur Koster meminta semua bangunan yang ada di tebing-tebing Pantai Pecatu ini dibongkar hingga tuntas.

Baca juga: SUAMI Saksikan Istri Terlempar dan Digilas Truk, Sopir Kabur Biarkan Korban Tewas di Jalanan

“Pertama lahan ini adalah lahan milik Pemda Badung terdaftar dalam aset Pemda Badung.

Jadi bangunan ini adalah bangunan bukan diatas hak milik per orangan. Itu pelanggaran pertamanya,” ujar Gubernur Koster.

Dalam kesempatan itu, Koster menambahkan kemudian juga pelanggaran peraturan daerah Provinsi maupun pemerintah Kabupaten/Kota tentang tata ruang. 

Ini adalah kawasan hijau dan bangunan di lokasi Pantai Bingin itu tidak ada yang berizin. 

“Ada 48 bangunan, ada vila ilegal semuanya ilegal orang tidak ada pakai izin. Pemiliknya bule? masih ditelusuri,” ungkap Koster

Disinggung 48 bangunan ilegal disini kenapa baru dilakukan pembongkaran hari ini?

Gubernur Koster menyampaikan bahwa semuanya perlu proses mulai dari peringatan satu, peringatan dua, peringatan tiga.

Setelah mendapat rekomendasi dari DPRD Provinsi Bali baru dilakukan pembongkaran

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved