Pembongkaran Bangunan di Pantai Bingin

48 Bangunan Ilegal di Pantai Bingin Bali Dibongkar, Warga Minta Eksekusi Ditunda

Setelah mendapatkan rekomendasi dari DPRD Provinsi Bali baru dilakukan eksekusi pembongkaran. 

Istimewa
PEMBONGKARAN - Gubernur Bali Wayan Koster menggunakan palu membongkar salah satu pintu masuk akses penginapan mewah bernama Morabito Art Cliff yang berada di kawasan Pantai Bingin, Pecatu, Kuta Selatan, Badung, Bali, Senin 21 Juli 2025 pagi. 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Gubernur Bali I Wayan Koster secara simbolis membongkar bangunan melanggar di wilayah Pantai Bingin, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Senin 21 Juli 2025 pagi. 

Didampingi Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, Sekda Badung, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bali dan Badung serta sejumlah pejabat lainnya, Gubernur Koster membongkar salah satu pintu masuk akses penginapan yang bernama Morabito Art Cliff.

Teriakan-teriakan penolakan dari warga terdengar dengan lantang meminta pembongkaran ditunda sementara. 

Namun dengan tegas Koster meminta semua bangunan yang ada di tebing-tebing Pantai Pecatu ini dibongkar hingga tuntas.

Baca juga: 6 Berita Bali Hari Ini, Keributan Kelompok di Renon, Gubernur Koster Bongkar Bangunan Ilegal

“Pertama lahan ini adalah lahan milik Pemda Badung terdaftar dalam aset Pemda Badung. Jadi bangunan ini adalah bangunan bukan di atas hak milik perorangan. Itu pelanggaran pertama,” ujar Koster.

Ia menambahkan kemudian juga pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Provinsi maupun pemerintah Kabupaten/Kota tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). 

Ini adalah kawasan hijau dan bangunannya tidak ada yang berizin. 

“Ada 48 bangunan, ada vila ilegal semuanya illegal, orang tidak ada pakai izin. Pemiliknya bule? Masih ditelusuri,” ungkap Koster. 

Koster menyampaikan semuanya perlu proses mulai dari peringatan I, peringatan II, peringatan III. 

Setelah mendapatkan rekomendasi dari DPRD Provinsi Bali baru dilakukan eksekusi pembongkaran. 

“Saya minta Bapak Bupati Badung agar menuntaskan pembongkaran ini sampai selesai dan 48 bangunan usaha pariwisata yang ilegal ini harus dibongkar semua,” tegas Koster.

Lebih lanjut Koster menyampaikan pada intinya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali sedang menyiapkan tim untuk melakukan audit investigasi perizinan usaha pariwisata di seluruh Bali

“Kalau ada pelanggaran akan dilakukan tindakan tegas dan keras. Akan ditindak tegas tapi tentu ada proses,” ucapnya.

Koster menegaskan menegaskan tidak ada kompensasi dari pembongkaran ini. 

“Tidak bisa, itu tidak bisa. Ini usaha bangunan ilegal, tanah milik Pemda Badung bukan milik perorangan. Tidak boleh kita membiarkan, kalau kita biarkan cara-cara seperti ini di seluruh Bali rusak Bali,” jelas Koster.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved