Pembongkaran Bangunan di Pantai Bingin

48 Bangunan Ilegal di Pantai Bingin Bali Dibongkar, Warga Minta Eksekusi Ditunda

Setelah mendapatkan rekomendasi dari DPRD Provinsi Bali baru dilakukan eksekusi pembongkaran. 

Istimewa
PEMBONGKARAN - Gubernur Bali Wayan Koster menggunakan palu membongkar salah satu pintu masuk akses penginapan mewah bernama Morabito Art Cliff yang berada di kawasan Pantai Bingin, Pecatu, Kuta Selatan, Badung, Bali, Senin 21 Juli 2025 pagi. 

“Kami mendukung penuh kebijakan pemerintah tetapi yang adil dan jangan terkesan tergesa-gesa,” ucapnya.

Perwakilan Masyarakat Pantai Bingin, Made Sarja mengungkapkan selaku masyarakat Bingin dalam hal ini merasakan sangat prihatin atas pembongkaran begitu singkat. 

Menurutnya, pengelola atau pemilik Warung Pantai Bingin jika bisa minta negosiasi kepada Gubernur dan Bupati Badung

“Kalau bisa saya minta waktu minimal 5 tahun kemudian 10 tahun itu yang perlu disampaikan (saat negosiasi). Karena dari dulu, orangtua kami besar di sana, mencari nafkah di sana sebagai nelayan, kemudian petani, berkebun lalu seiring perkembangan zaman akhirnya dia mengikuti dan kami sebagai anaknya itu melanjutkannya,” ujarnya. (zae/sar)

Jangan Hanya Jadi Shock Terapi 

Fraksi Golkar DPRD Bali soroti pembongkaran bangunan di Pantai Bingin, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung yang dilakukan Eksekutif, Senin 21 Juli 2025. 

Pembongkaran bangunan ini mulanya merupakan rekomendasi dari DPRD Bali setelah pengelola bangunan di Pantai Bingin diberikan SP3. 

“Hari ini (kemarin) ada gerakan rekomendasi Dewan ditindaklunjuti pembongkaran bukan hanya sekadar shock terapi bila ingin konsep pembangunan berkesinambungan di Bali akan ditegakan di sisi lain ada kewajiban pada anak cucu tidak mani puan (besok lusa) ini upaya yang dilakukan,” jelas Anggota Fraksi Golkar DPRD Bali, I Wayan Gunawan. 

Ketua Komisi I DPRD Bali, I Nyoman Budiutama mengatakan berdasarkan hasil Sidak Komisi I pada tanggal 7 Mei 2025, dilakukan pendalaman dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait Pemerintah Provinsi Bali dan OPD terkait Pemerintah Kabupaten Badung, terhadap bangunan liar yang berdiri di atas tanah negara yang terletak di sempadan Pantai Bingin, Desa Pecatu, Kuta Selatan, telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Politisi PDI Perjuangan ini pun berterima kasih kepada Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten Badung atas tindaklajutnya berdasarkan rekomendasi dan Kajian DPRD Provinsi Bali No. B.08.500.5.7.15/17558/PSD/DPRD pada tanggal 13 Juni 2025 terhadap pelanggaran pembangunan liar di pantai Bingin, Desa Pecatu, Kuta Selatan. Sebagai tindak lanjut rekomendasi DPRD Provinsi Bali ditindaklanjuti berdasarkan Surat pemerintah Provinsi Bali No. B.22.300.1/6814/Bid. II/Satpol.PP pada tanggal 26 Juni 2025. 

Sementara itu, Wakil Gubernur, Nyoman Giri Prasta saat masih menjabat sebagai Bupati Badung banyak sekali pembangunan yang tidak diketahui. 

“Kalau persoalan pembangunan itu banyak sekali pembangunan yang tidak kita ketahui, bahkan sekarang dalam hitungan sebulan saja sudah bisa membangun. Jadi kita punya tim kalaupun pada saat jadi Bupati, itu misalkan pasti sudah ada peringatan,” ungkap Giri pada saat ditemui usai Rapat Paripurna DPRD Bali, Senin 21 Juli 2025. 

Menurutnya pembongkaran bangunan di Pantai Binging penting untuk dilakukan sebab peringatan sebelumnya tak diindahkan. 

“Kalaupun peringatan itu tidak diindahkan, ya wajib harus dilakukan (pembongkaran). Komunikasi, investasi, tokoh masyarakat dan pemerintah itu sangat penting, karena dengan komunikasi yang baik sehingga jika ada urusan di wilayah itu ada solusinya,” tegas Giri Prasta.

Giri Prasta, menyatakan pembongkaran dilakukan setelah melalui prosedur administratif yang ketat. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved