Berita Buleleng

WARGA GEMPAR! Kuburan Ketut Parmi di Sukasada Buleleng Dibongkar, Terungkap Kronologi Pembunuhan

WARGA GEMPAR! Kuburan Ketut Parmi di Sukasada Buleleng Dibongkar, Terungkap Kronologi Pembunuhan

Pixabay
Ilustrasi kuburan. 

Pelaku pembunuhan lansia itu merupakan pekerja paruh waktu atau buruh serabutan. 

"Korban ini merupakan pengusaha, dia punya kebun cengkeh. Sedangkan pelaku, kerja paruh waktu di sana. Pelakunya ini masih satu desa," ucapnya ditemui Kamis (24/7/2025). 

Kapolres Buleleng mengatakan, SY ditangkap sekitar dua hari lalu dan saat ini diamankan di Mapolres Buleleng.

Ia juga masih dimintai keterangan lebih lanjut mengenai kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan ini dengan korban lansia itu.

"Adapun pasal yang diterapkan pasal 365 ayat 3 subsider pasal 363 ayat 3 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," ungkapnya. (mer)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved