Berita Badung

12 USAHA di Pantai Bingin Tercatat Bayar Pajak, Satpol PP Badung Lakukan Pembongkaran

Kepala Badan Pendapatan (Bapenda) Badung, Ni Putu Sukarini yang dikonfirmasi Jumat (25/7) tidak menampik hal tersebut.

ISTIMEWA
BONGKAR - Satpol PP Badung bersama sejumlah pekerja, membongkar sejumlah bangunan ilegal di Pantai Bingin, Pecatu, Badung, pada Kamis 24 Juli 2025. 

TRIBUN-BALI.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung masih melakukan pembongkaran puluhan bangunan akomodasi pariwisata yang berlokasi di Pantai Bingin, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.

Dari 38 akomodasi yang tercatat dibongkar ada beberapa yang sudah beroperasi dan membayar pajak. Bahkan sudah melaporkan pajak dan menyetorkan pajaknya ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung.  

Kepala Badan Pendapatan (Bapenda) Badung, Ni Putu Sukarini yang dikonfirmasi Jumat (25/7) tidak menampik hal tersebut.

Pihaknya mengaku jika dari 38 akomodasi pariwisata yang dibongkar ada 12 yang sudah membayar pajak. “Jadi dari semua yang dibongkar, ada 12 yang sudah terdaftar wajib pajak. Ada 10 wajib pajak yang sudah lama dan 2 yang baru,” ujar Sukarini.

Baca juga: HASTO Peluk Cium Istri Usai Vonis 3,5 Tahun, Terbukti Sediakan Rp 400 Juta untuk Suap Komisioner KPU

Baca juga: DUGAAN Penggelapan, Perawat & Resepsionis Klinik Ditangkap! 2 Wanita Rekayasa Kunjungan Pasien?

Hanya saja pihaknya tidak merinci usaha yang sudah melakukan pembayaran pajak. Kendati demikian tetap melakukan tindaklanjut pasca pembongkaran sejumlah tempat usaha itu.

“Terkait sudah dilakukan pembongkaran oleh Satpol PP, kami di Bapenda akan membuat berita acara terhadap usaha yang sudah terdaftar untuk ditutup,” imbuhnya.

Ditanya mengenai kisaran jumlah pajak yang hilang, karena merupakan bangunan ilegal Sukarini mengaku semua itu sifatnya rahasia. “Itu rahasia, yang pasti ada 12 yang sudah terdaftar wajib pajak. Sehingga nanti akan kita buatkan berita acara untuk ditutup,” tegasnya. 

Dikatakan setelah selesai dibongkar baru dibuatkan berita acara. Seperti diketahui ada 38 usaha yang dibongkar Satpol PP Badung karena ilegal atau berdiri di lahan negara. Semua jenis usaha itu mulai dari vila, hotel dan restoran.

Satpol PP Badung terus melakukan pembongkaran sejumlah akomodasi pariwisata di Pantai Bingin yang melanggar aturan. Bahkan untuk mempercepat pembongkaran bangunan ilegal itu, Satpol PP Badung akan menurunkan alat berat.

“Untuk selanjutnya dalam bbrp hari lagi kita turunkan alat berat membantu mempercepat pembongkarannya,” ujar Kepala Satpol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara.

Birokrat asal Kerobokan itu menegaskan untuk pembongkaran pertama hanya dilakukan pada fasilitas usaha yang ada pada bangunan tersebut. Salah satu yang dibongkar yakni listrik, pintu, jendela, penyekat ruangan dan yang lainnya. (gus)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved