Berita Buleleng
DUA Oknum PPPK Dipecat Pemkab Buleleng Buntut Dugaan Perselingkuhan, Korban Pilih Lakukan ini
DUA Oknum PPPK Dipecat Pemkab Buleleng Buntut Dugaan Perselingkuhan, Korban Pilih Lakukan ini
TRIBUN-BALI.COM - Kasus dugaan perselingkuhan dua oknum PPPK di Pemkab Buleleng berbuntut panjang.
Pemkab Buleleng telah memutuskan sanksi pemecatan terhadap dua oknum PPPK tersebut.
Dua oknum PPPK di Pemkab Buleleng itu berinisial GA dan WA.
Sanksi pemecatan terhadap kedua Oknum PPPK itu telah dikonfirmasi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng, Gede Suyasa.
Baca juga: FINAL! Kasus Dugaan Perselingkuhan PPPK di Buleleng Berakhir Fatal, Kedua Oknum Dipecat
Kasus dugaan perselingkuhan dua oknum PPPK itu awalnya tersebar di media sosial.
Istri sah dari salah satu pelaku perselingkuhan yang mengunggah video di media sosial saat penggerebekan.
Akun Facebook tersebut bernama Widia Widia yang merupakan istri sah dari oknum PPPK berinisial GA.
Dalam empat jam sejak diunggah, postingan dugaan perselingkuhan oknum PPPK tersebut mendapat 50 komentar dan telah dibagikan sebanyak 1.123 kali.
Unggahan pada akun sang istri itu menyertakan video serta foto indikasi perselingkuhan.
Baca juga: DRAMATIS! Kecelakaan di Tuban, 1 Orang Tewas di Tempat, Motor Dijepit Truk dan Avanza
Kasus dugaan perselingkuhan itu kemudian berujung pada saling lapor di Polres Buleleng.
Dimana, istri GA melaporkan dugaan perzinahan, sementara dua oknum PPPK melaporkan delik pencemaran nama baik.
Hingga saat ini kedua laporan tersebut masih berproses di Polres Buleleng.
Pasca Pemkab Buleleng menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap dua oknum PPPK tersebut, sang istri sah sempat mengunggah beberapa postingan di akun media sosialnya.
Sang istri merasa bersyukur satu langkahnya terkait dugaan perselingkuhan suaminya telah tercapai.
Bahkan dalam postingan itu, sang istri juga menyematkan artikel berita pemecatan kedua oknum PPPK tersebut.
"Astungkara????????????1 Langkah sudah selesai
Lanjut ke langkah berikutnya
Semangat widia????????" tulis sang istri diakun media sosialnya.
Sang istri juga terlihat begitu tegar mengawal kasus dugaan perselingkuhan tersebut.
Dimana istri salah satu oknum PPPK itu juga sempat menulis unggahan untuk mengawal kasus tersebut hingga pemecatan.
Terkait SK pemberhentian kedua oknum PPPK itu telah ditandatangani oleh Bupati Buleleng.
Bahkan, Bupati Buleleng telah berkoordinasi dengan BKN mengirimkan penjatuhan sanksi kedua oknum PPPK tersebut.
Penjatuhan sanksi terhadap kedua oknum PPPK di Pemkab Buleleng itu sesuai hasil rapat dari Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) pada 14 Juli 2025 lalu.
Hingga tak lama kemudian, permohonan sanksi terhadap kedua oknum PPPK itu disetujui oleh BKN, dengan terbitnya Persetujuan teknis (Pertek) pekan lalu.
Yang mana GA dan WA disetujui untuk diberhentikan dari PPPK buntut kasus dugaan perselingkuhan tersebut.
Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng, Gede Suyasa menjelaskan, dari pertek tersebut pemberhentian terhadap kedua oknum PPPK selanjutnya ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Buleleng, pada Senin (21/7/2025).
"Isi klausulnya diberhetikan dengan hormat tidak atas pemintaan sendiri," ucapnya, Kamis (24/7/2025).
Kini kedua oknum PPPK tersebut masih punya waktu 15 hari kerja pasca terbitnya SK pemberhentian.
Artinya, kedua oknum PPPK tersebut tetap bekerja di Pemkab Buleleng hingga awal Bulan Agustus.
"Setelah itu dinyatakan berhenti dan otomatis diputus semuanya," imbuh Sekda Buleleng.
Lebih lanjut dipaparkan, mengacu pada aturan BKN ada tiga jenis sanksi terhadap PPPK. Meliputi sanksi ringan, sedang dan berat.
Sanksi ringan berupa teguran, baik teguran lisan, teguran tertulis, maupun pernyataan tidak puas oleh atasannya langsung.
Sementara sanksi sedang berupa penundaan gaji sebulan. "Kalau berat langsung diberhentikan baik dengan hormat maupun tidak hormat," jelasnya.
Sekda Buleleng juga menjelaskan bahwa sanksi pemberhentian terhadap PPPK, tidak semata-mata karena masalah disiplin saja.
Sebab pemberhentian PPPK juga bisa dikenakan terhadap masalah kinerja.
"Misalnya yang bersangkutan menunjukkan kinerja dibawah target dari perjanjian kerjanya, ya bisa diberhentikan," ucap Sekda Buleleng.
Sedangkan sanksi terhadap kedua oknum PPPK, imbuh Sekda Suyasa, tidak ada hubungan dengan masalah kinerja.
Sebab keduan oknum PPPK ini murni terjerat masalah disiplin yaitu dugaan perselingkuhan.
Terutama yang paling disorot oleh tim pertimbangan kepegawaian dan Bupati Buleleng, yakni kegaduhan yang ditimbulkan akibat video dugaan perselingkuhan itu viral di media sosial.
"Ini berpengaruh secara sistemik terhadap kepercayaan masyarakat pada pemerintah, hingga mengganggu stabilitas kerja di organisasinya, itu yang kita lihat," ucapnya.
Untuk diketahui, baik GA maupun WA merupakan tenaga kontrak yang lolos seleksi PPPK tahap I di Pemkab Buleleng.
Keduanya diangkat sebagai PPPK penuh waktu pada 26 Juni 2025 lalu dan bertugas di sekretariat DPRD Buleleng. (mer)
PPPK
Buleleng
istri
perselingkuhan
diberhetikan dengan hormat tidak atas pemintaan se
SK pemberhentian
BKN
sanksi
teguran
Kasus Penistaan Agama di Buleleng Bali, Dua Napi Kasus Nyepi Sumberklampok Bebas Murni |
![]() |
---|
Upaya Dishub Buleleng Kurangi Kendaraan Pribadi di Bulfest 2025, Siapkan Angkot dan Dokar Gratis |
![]() |
---|
MATERI Pencegahan Judol & Pinjol Ilegal, 4.735 Mahasiswa Baru Undiksha Ikuti PKKMB Hari Pertama |
![]() |
---|
GRATIS Angkot & Dokar! Upaya Dishub Buleleng Kurangi Kendaraan Pribadi di Bulfest 2025 |
![]() |
---|
2 Napi Kasus Nyepi Sumberklampok Bebas Murni, Simak Alasan Lapas Singaraja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.