Pembunuhan di Buleleng
Bantal Guling Jadi Bukti Penting, SY Pelaku Tunggal Kasus Pembunuhan Bos Cengkeh di Buleleng
Tersangka kasus pembunuhan bos cengkeh asal Banjar Dinas Bululada, Desa Selat, Kecamatan Sukasada, Buleleng, Bali telah ditetapkan.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Tersangka kasus pembunuhan bos cengkeh asal Banjar Dinas Bululada, Desa Selat, Kecamatan Sukasada, Buleleng, Bali telah ditetapkan.
SY (27) yang merupakan buruh serabutan tega menghabisi nyawa bosnya.
Iapun ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus pencurian dan pembunuhan ini.
Baca juga: KRONOLOGI Pembunuhan Bos Cengkeh di Buleleng, Keluarga Curiga Korban Tiba-Tiba Meninggal
"Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (23/7)," ujar Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura dikonfirmasi Jumat (25/7/2025).
Penetapan tersangka terhadap SY, karena penyidik telah menemukan barang bukti berupa sejumlah perhiasan emas dan uang tunai, yang diduga dikuras oleh SY dari brankas Parmi.
Seluruh barang curian itu ditemukan saat polisi memeriksa rumah SY.
Salah satu barang bukti penting yang ditemukan adalah bantal guling.
"Salah satu barang bukti penting yang kami amankan adalah bantal guling, yang digunakan tersangka menutup wajah korban hingga meninggal dunia," imbuhnya.
Baca juga: Pelaku Pembunuhan Bos Cengkeh di Buleleng Satu Banjar, Aksi Keji Dilakukan Saat Rumah Kosong
Dikatakan pula jika tim penyidik telah menyelesaikan proses olah TKP di kediaman Ketut Parmi.
Ada sejumlah bukti yang menguatkan perbuatan SY. Salah satunya barang yang digunakan SY untuk menghabisi nyawa bosnya, sebelum menguras harta bendanya.
SY disangkakan dengan Pasal 365 Ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dan Pasal 363 Ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Baca juga: Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Penjaga Vila di Sesetan Bali, MBW dan DAR Peragakan 24 Adegan
Ia terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.
Disinggung mengenai hasil pemeriksaan jenazah, AKP Widura mengaku belum menerima hasil resmi dari tim forensik.
Walau demikian ia memastikan jika jenazah lansia 73 tahun itu sudah diautopsi.
"Kami masih menunggu, karena hasilnya belum keluar. Hasil autopsi ini nantinya akan digunakan untuk melengkapi alat bukti," tandasnya.
Baca juga: POLISI Masih Dalami Kasus Pembunuhan Berencana, Kombes Pol Ariasandy: Nanti Kami Rilis
Makam Dibongkar
Sebelumnya diberitakan, masyarakat di Banjar Dinas Bululada, Desa Selat, Kecamatan Sukasada, Buleleng dibuat gempar pada Kamis (24/7).
Sebab sejumlah anggota kepolisian melakukan pembongkaran makam Ketut Parmi yang baru beberapa hari dikubur.
Usut punya usut, pembongkaran makam Ketut Parmi ini untuk mengetahui secara pasti apa penyebab kematiannya.
Sebab pihak keluarga menduga kematian Ketut Parmi tidak wajar.
Ini karena lansia 73 tahun itu sebelumnya sehat namun meninggal secara mendadak.
Tak hanya itu, pihak keluarga juga mendapati barang berharga Ketut Parmi yang disimpan dalam brankas telah lenyap.
Atas hal inilah pihak keluarga kemudian melapor ke Polres Buleleng.
Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan mengungkapkan, sejak dilaporkan pada Senin (21/7) polisi secara intens melakukan penyelidikan, hingga akhirnya SY berhasil ditangkap keesokan harinya.
SY yang merupakan buruh serabutan yang tinggal di Banjar yang sama, tahu betul kondisi rumah Parmi. Apalagi pada hari kejadian yakni Kamis (17/7), kondisi rumah sedang sepi. Sebab anggota keluarga sedang melayat ke rumah tetangga.
Sy melakukan aksinya sekitar pukul 02.30 Wita. Ia masuk ke kamar Parmi, kemudian menutup wajah Parmi hingga tak bernyawa.
Kemudian SY menguras barang berharga berupa uang tunai Rp80 juta, hingga sejumlah perhiasan yang ada di brankas milik Parmi.
Uang tersebut kemudian digunakan untuk menebus sepeda motor, membeli ponsel, hingga judi slot. Bahkan, kata Kapolres, uang hasil curian ini juga digunakan untuk membeli narkoba. (*)
Berita lainnya di Pembunuhan di Buleleng
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.