Berita Badung
Seusai Pantai Bingin, Satpol PP Badung Bidik Bangunan di Pantai Balangan yang Diduga Ilegal
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung kembali membidik tempat usaha yang berdiri di sempadan pantai.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung kembali membidik tempat usaha yang berdiri di sempadan pantai.
Usai dilakukan di Pantai Bingin, kini usaha di Pantai Balangan, yang beralamat di Desa Ungasan, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Bali mulai dilakukan pendataan.
Diduga bangunan itu illegal karena berdiri di lahan negara.
Bahkan dari hasil pendataan sudah ada puluhan akomodasi pariwisata yang dibangun di Kawasan Pantai Balangan.
Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara saat dikonfirmasi Minggu 27 Juli 2025mengaku sudah melakukan pendataan di sejumlah tempat usaha yang ada di kawasan Pantai Balangan.
Baca juga: Dispar Bali Sidak Hotel dan Restoran di Badung Bali, Dispar: Sampah Masalah Utama Pariwisata
“Untuk pendataan mentah kita sudah lakukan secara fisik. Namun patut dicurigai bangunan itu melanggar atau illegal karena di sempadan pantai,” ujarnya Suryanegara.
Birokrat asal Kelurahan Kerobokan itu mengaku hasil pendataan tersebut akan diberikan kepada Satpol PP Provinsi Bali.
Untuk dipastikan dan dilakukan pendalaman terkait dengan kelegalan bangunan.
Baca juga: Pansus DPRD Badung Finalisasi Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah, Targetkan Rampung Awal Agustus
“Nanti kita akan klarifikasi atau konfirmasi kembali kepastian datanya, selanjutnya baru langkah SOP kita lakukan,” bebernya.
Pihaknya mengaku, pendataan dilakukan karena kasusnya sama dengan yang terjadi di Pantai Bingin yang berdiri di lahan negara.
“Ini sebagai perintah dan kebijakan Bapak Bupati, kita berlanjut penertiban bangunan sesuai skala prioritas pada tanah negara atau tidak ada atas hak. Termasuk yang melanggar RTRW Badung dan peraturan daerah lainnya,” sambungnya.
Baca juga: Satpol PP Turunkan Alat Berat, Lanjutkan Pembongkaran Bangunan di Pantai Bingin Badung
Lebih lanjut Suryanegara mengaku dari hasil pendataan, ada 20 tempat usaha yang masih buka dan tutup yang berhasil didata.
Kendati demikian semua itu masih berproses sehingga membutuhkan waktu.
“Hasil ini kita juga akan validasi ke BPN dulu, agar sesuai aturan. Karena kita ingin melangkah sesuai dengan SOP dan tidak grasa-grusu,” imbuhnya.
Baca juga: Percepat Pembongkaran Bangunan di Pantai Bingin, Satpol PP Badung Akan Turunkan Alat Berat
Seperti diketahui, puluhan bangunan akomodasi pariwisata yang ada di Pantai Bingin dibongkar Satpol PP Badung dan Provinsi Bali.
Pembongkaran dilakukan karena semua bangunan melanggar dan berdiri di lahan negara.
Dalam pembongkaran Gubernur Bali I Wayan Koster dan Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa langsung turun ikut melakukan pembongkaran.
Pihaknya menilai tidak tebang pilih jika ada pembangunan yang menyalahi aturan. (*)
Berita lainnya di Pembongkaran Bangunan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.