Berita Karangasem

YF Curi Motor NMax Partayasa Saat Istirahat, Pelaku Curanmor Milik Ojol Ditangkap Polres Karangasem

Satuan Reskrim Polres Karangasem menangkap pria berinisial YF (53) asal Desa Baler Bale Agung, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana. 

Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Ady Sucipto
Istimewa
TERDUGA PELAKU - Satuan Reskrim Polres Karangasem menangkap pelaku curanmor, yakni pria berinisial YF (53) asal Desa Baler Bale Agung, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Minggu (27/7/2025). 

TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Satuan Reskrim Polres Karangasem menangkap pria berinisial YF (53) asal Desa Baler Bale Agung, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana. 

Pria diketahui sebagai petani itu, nekat membawa kabur sepeda motor milik seorang pengemudi ojol (ojek online) di Jalan Raya Banjarangkan, tepatnya di perbatasan Kabupaten Klungkung dengan Kabupaten Gianyar.

Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Made Teddy Satria Permana menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan Gede Adi Partayasa (28), seorang pengemudi ojek online asal Desa Dausa, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli.

Baca juga: Putu Tantra Tahan Haru, Pikap Hasil Penggelapan Dikembalikan Polres Karangasem

Ketika melintas di Jalan Raya Banjarangkan, ia berhenti untuk beristirahat karena kepalanya pusing di perbatasan Klungkung-Gianyar. 

Korban memarkir sepeda motor Yamaha NMAX warna putih dengan nomor polisi DK 2124 QA di pinggir jalan dalam kondisi kunci masih tergantung. Tanpa disadari, dompet dan handphone juga diletakkan di dekat sepeda motor.

Saat korban terbangun sekitar pukul 05.00 Wita, sepeda motor beserta dompet dan handphone telah raib. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 25.500.000.

"Berdasarkan laporan korban, tim Sat Reskrim Polres Klungkung segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi dan kami sudah mengamankan pelaku," ujar AKP Made Teddy Satria Permana seizin Kapres Klungkung AKBP Alfons W P Letsoin, Minggu (27/7/2025). 

Baca juga: Bahas Anggaran Perubahan 2025, PAD Karangasem Bali Dirancang Rp 491,36 Miliar

Made Satria menambahkan, pihaknya akan terus berkomitmen untuk memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat. Serta memastikan pelaku diproses sesuai ketentuan.

"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak meninggalkan barang berharga di kendaraan dalam kondisi tidak aman, guna mencegah terjadinya tindak kriminal," imbaunya. (mit)

 

 

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved