Berita Bali
Pelaku Curanmor Milik Ojol Ditangkap Polres Karangasem Bali, YF Curi Motor Partayasa Saat Istirahat
Korban memarkir sepeda motor Yamaha NMAX warna putih dengan nomor polisi DK 2124 QA di pinggir jalan
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Satuan Reskrim Polres Karangasem menangkap pria berinisial YF (53) asal Desa Baler Bale Agung, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Bali.
Pria diketahui sebagai petani itu, nekat membawa kabur sepeda motor milik seorang pengemudi ojol (ojek online) di Jalan Raya Banjarangkan, tepatnya di perbatasan Kabupaten Klungkung dengan Kabupaten Gianyar.
Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Made Teddy Satria Permana menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan Gede Adi Partayasa (28), seorang pengemudi ojek online asal Desa Dausa, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli.
Ketika melintas di Jalan Raya Banjarangkan, ia berhenti untuk beristirahat karena kepalanya pusing di perbatasan Klungkung-Gianyar.
Baca juga: UANG Ditemukan di Saku Celana MFM, WNA Belgia Curi Uang Rp 842 Ribu Milik Pelajar Jerman
Korban memarkir sepeda motor Yamaha NMAX warna putih dengan nomor polisi DK 2124 QA di pinggir jalan dalam kondisi kunci masih tergantung.
Tanpa disadari, dompet dan handphone juga diletakkan di dekat sepeda motor.
Saat korban terbangun sekitar pukul 05.00 Wita, sepeda motor beserta dompet dan handphone telah raib. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 25.500.000.
"Berdasarkan laporan korban, tim Sat Reskrim Polres Klungkung segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi dan kami sudah mengamankan pelaku," ujar AKP Made Teddy Satria Permana seizin Kapres Klungkung AKBP Alfons W P Letsoin, Minggu 27 Juli 2025.
Made Satria menambahkan, pihaknya akan terus berkomitmen untuk memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat. Serta memastikan pelaku diproses sesuai ketentuan.
"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak meninggalkan barang berharga di kendaraan dalam kondisi tidak aman, guna mencegah terjadinya tindak kriminal," imbaunya. (mit)
Kumpulan Artikel Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.