Berita Klungkung
Maling HP dan Speaker Milik WNA di Nusa Penida Bali, Seorang Buruh Bangunan Ditangkap
Korban merupakan wisatawan asal Australia, berinisial LLM (48). Ketika itu ia menginap bersama ibu dan anaknya.
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Seorang pria asal Probolinggo berinisial ML (27) harus mendekam di ruang tahanan Polsek Nusa Penida, Bali, Senin 28 Juli 2025.
Ia ditangkap setelah nekat mencuri iPhone dan speaker milik seorang WNA yang menginap di sebuah villa di Desa Jungutbatu, Nusa Penida.
Kapolsek Nusa Penida, AKP I Ketut Kesuma Jaya mengatakan, kejadian pencurian tersebut terjadi Rabu 23 Juli 2025 lalu.
Aparat menerima pelaporan pencurian dari seorang manajer villa, yang menerima keluhan dari tamunya yang kehilangan iPhone dan speaker di dalam kamar villa.
Baca juga: Ini Motif WNA Azerbaijan Nekat Curi Uang Milik Money Changer Rp 191 Juta, TFO Piting 2 Karyawan
Korban merupakan wisatawan asal Australia, berinisial LLM (48). Ketika itu ia menginap bersama ibu dan anaknya.
Sekitar pukul 17.30 Wita, korban dan ibunya pergi ke tempat spa. Sementara kedua anaknya tetap berada di villa.
"Korban mengaku meninggalkan sebuah HP iPhone 15 Plus di kamar dan speaker merek Sonos di dapur sebelum pergi," ujar AKP I Ketut Kesuma Jaya, Senin 28 Juli 2025.
Setibanya di villa, sekitar pukul 20.00 Wita, korban diberi tahu oleh anaknya bahwa ada orang tak dikenal masuk ke kamar.
Setelah memeriksa barang-barangnya, korban menyadari bahwa 1 unit iPhone 15 warna hitam dan 1 speaker Sonos telah hilang.
"Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian senilai Rp 19 juta," jelasnya.
Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Nusa Penida dibantu Personil Polsubsektor Lembongan berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku, yakni pria asal Probolinggo berinisial ML (27).
Pelaku saat ditangkap dengan barang bukti hasil curian seperti 1 unit iPhone 15 warna hitam dan 1 unit speaker merek Sonos.
Pelaku diketahui merupakan buruh proyek yang bekerja di sebelah villa korban menginap.
Pelaku saat ini telah ditahan di Rutan Polsek Nusa Penida dan dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Pelaku kami tahan. Disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," jelasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.