Penembakan di Badung
Kasus Penembakan WNA di Badung, Kejati Bali Sebut Jadi Sorotan Dunia dan Minta Percepat Proses Hukum
Pihaknya mengaku jika kasus tersebut menyangkut keamanan nasional dan citra internasional Bali.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Seperti diketahui, WNA Australia yang kini menjadi tersangka dalam kasus penembakan WNA tersebut yakni Darcy Francesco Jenson (37) yang diduga sebagai otak pembunuhan, Tupou Pasa Midolmore (37) selaku eksekutor dan Coskun Mevlut (23) juga selaku eksekutor
Diketahui ketiga pelaku tiba di Bali pada malam hari, Selasa 17 Juni 2025, hanya beberapa jam sebelum penembakan terjadi.
Fakta ini menguatkan dugaan bahwa pembunuhan tersebut telah direncanakan secara matang sebelum mereka mendarat di Pulau Dewata.
Saat ini ketiga pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Polres Badung.
Mereka dijerat dengan sejumlah pasal berat, antara lain, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup dan Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951, terkait kepemilikan senjata api ilegal.
Pada perkara ini, Polres Badung juga sudah melaksanakan rekonstruksi pada Rabu 30 Juli 2025 kemarin.
Rekonstruksi dilakukan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan kasus, di antaranya di Villa Casa Cantisya sebagai tempat kejadian perkara (TKP); Toko Sinar Harapan yang menjadi lokasi pembelian palu besi (hammer); serta sebuah minimarket di dekat villa, tempat para pelaku sempat terlihat berbelanja.
Proses juga dilanjutkan di beberapa titik lain, seperti Villa di kawasan Tumbak Bayuh; wilayah Buwit, Kabupaten Tabanan; serta Jalan Anyelir, Tabanan, yang diduga sebagai tempat para pelaku membuang senjata api dan meninggalkan mobil sewaan mereka. (*)
Kumpulan Artikel Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.