Sampah di Bali

DLHK Badung Bingung Tangani Sampah, Masih Kirim 250 Ton Per Hari Sampah Tak Terpilah ke TPA Suwung

Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Kebersihan dan Limbah B3, DLHK Badung, AA Gede Agung Dalem, Jumat (1/8) tidak menampik hal itu.

Dok. Tribun Bali
TPA Suwung - Resmi, TPA Suwung Bali Tutup Permanen Akhir Desember 2025! 

TRIBUN-BALI.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung masih bingung terkait penanganan sampah di wilayahnya. Ternyata sampai saat ini Badung masih membuang sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung Denpasar dengan volume 250 ton per hari.

Sampah itu pun yang tidak terpilah yang diangkut oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) sebanyak kurang lebih 100 ton dan jasa pengangkut sampah sebanyak 250 ton. Sampah yang tidak terpilah itu pun dominan dihasilkan dari rumah tangga dan hotal yang berada di wilayah Badung selatan dan Kuta Utara.

Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Kebersihan dan Limbah B3, DLHK Badung, AA Gede Agung Dalem, Jumat (1/8) tidak menampik hal itu. Pihaknya mengaku banyak masyarakat yang tidak memilah sampahnya. “Kita akui jika saat ini masih sulit untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mengolah sampah secara mandiri,” ujarnya.

Baca juga: GENG RUSIA Dibantu 2 Petugas Imigrasi? WNA Terlibat Kasus Pemerasan, Penculikan dan Penganiayaan

Baca juga: SAMPAH Plastik Buat Aspal Jalan, Pemkab Jamin Bulfest 2025 Tidak Ada Sampah Dibawa ke TPA Bengkala 

Menurut Agus Dalem, pengelolaan sampah menjadi rumit dengan adanya rencana penutupan TPA Suwung. Pihaknya pun sejatinya telah melakukan sosisalisasi pengolahan sampah dari sumber. Hanya saja perkembangannya seolah tidak berjalan di masyarakat. “Agak rumit ini, sosialisasi olah sampah di sumber dengan pemilahan sudah terus dilakukan. Tetapi kemajuan penyadaran masyarakat masih sulit,” jelasnya.

Birokrat asal Klungkung itu menyebutkan, dalam sehari sampah yang dihasilkan di Kabupaten Badung sebanyak 550 ton lebih. Sampah-sampah tersebut kemudin diolah melalui  Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, dan Recycle (TPS3R), Bank Sampah, dan Pusat Daur Ulang Mengwitani.

Diakui selain diolah, masih ada yang dikirimkan sebesar 250 ton per hari ke TPA Suwung. Sampah tersebut masih tercampur, antara organik dan anorganik. “Yang 250 ton ke TPA, sampah campur. Itu sebagian besar dari Kuta Utara sampah rumah tangga, dan sampah hotel,” ucapnya.

Pasca terbitnya surat Gubernur Bali tersebut, dirinya mengaku, kembali mengingatkan kepada masyarakat untuk mengolah sampah organiknya. Kemudian ada juga jadwal pengangkutan sampah yang telah ditentukan DLHK Badung. Seperti hari Senin, Rabu, Kamis, dan Sabtu, untuk sampah organik. Hari Selasa, Jumat, dan Minggu, untuk sampah anorganik. 

“Intinya kan mengingatkan kembali masyarakat memilah sampah, desa kelurahan harus kelola sampah mandiri. Itu (penutupan TPA) isi peraturan pusat sampai ke daerah,” ungkapnya.

Namun Agung Dalem tidak menungkiri ada kemungkinan sampah yang belum dipilah dari organik dan anorganik tertunda tidak diangkut. Hal ini dapat muncul di beberapa titik yang belum melakukan pemilahan sampah. “TPA sudah stop, (menerima) pilahan organik. Dengan risiko sampah campur akan tertunda di titik-titik timbulan,” ucapnya.

Kendati demikian, pihaknya harus melakukan strategi terkait dengan tumpukan sampah tersebut. Namun kemungkinan akan ditimbun sementara sebelum dilakukan pemilahan.

Seperti diketahui, TPA Suwung Denpasar tidak lagi menerima kiriman sampah organik per, Jumat (1/8). Setelahnya, TPA seluas 32,4 hektare ini akan ditutup secara permanen pada akhir Desember 2025. 

Kebijakan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, dalam siaran pers pada Rabu (30/7). Lebih lanjut, Sekda Dewa Indra menjelaskan bahwa tahapan pembatasan hingga penghentian operasional TPA Regional Sarbagita Suwung tertuang dalam Surat Gubernur Bali Nomor: B.24.600.4/3664/PSLB3PPKLH/DKLH tertanggal 23 Juli 2025. Surat yang ditujukan kepada Wali Kota Denpasar dan Bupati Badung tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 921 Tahun 2025 tanggal 23 Mei 2025 tentang Penerapan Sanksi Administratif Berupa Paksaan Pemerintah Penghentian Pengelolaan Sampah Sistem Pembuangan Terbuka (Open Dumping) pada Tempat Pemrosesan Akhir Sampah Regional Sarbagita Suwung.

Mengacu pada Keputusan Menteri LH/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI tersebut, pengelolaan sampah dengan sistem open dumping harus dihentikan dalam waktu paling lama 180 hari sejak diterbitkannya surat tersebut. “Selanjutnya, kita wajib mengikuti tahapan dan proses yang tertuang dalam Dokumen Rencana Penghentian Pengelolaan Sampah Sistem Open Dumping,” ujar Sekda Dewa Indra.

Untuk mengurangi volume sampah yang masuk, mulai 1 Agustus 2025, TPA Regional Sarbagita Suwung tidak lagi menerima kiriman sampah organik. “Mulai 1 Agustus 2025, TPA Regional Suwung hanya menerima sampah anorganik dan residu saja,” tandasnya, sembari menyampaikan bahwa operasional TPA ini akan ditutup secara permanen pada akhir Desember 2025.

Guna menyukseskan tahapan ini, Pemerintah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung diminta mengoptimalkan operasional Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) dan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) yang telah terbangun maupun yang akan dibangun. 

Wali Kota Denpasar dan Bupati Badung juga didorong untuk mempercepat implementasi Gerakan Bali Bersih Sampah (GBBS), pembatasan penggunaan plastik sekali pakai, serta pengelolaan sampah berbasis sumber (PSP-PSBS) di seluruh desa, kelurahan, dan desa adat, atau mencari alternatif solusi/metode lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (gus/sup)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved