TPA Suwung Tutup
Hari Ini, TPA Suwung Ditutup untuk Sampah Organik, Mang Bemo: Saya Tidak Percaya Bisa Ditutup
Hari ini, Jumat (1/8/2025) Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung Denpasar tidak lagi menerima kiriman sampah organik.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Hari ini, Jumat (1/8/2025) Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung Denpasar tidak lagi menerima kiriman sampah organik.
Setelahnya, TPA seluas 32,4 hektare ini akan ditutup secara permanen pada akhir Desember 2025.
Kebijakan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, dalam siaran pers pada Rabu (30/7/2025).
Baca juga: 1 Agustus 2025 TPA Suwung Bali Tak Terima Kiriman Sampah Organik, Sekda: Wajib Mengikuti Proses
Lebih lanjut, Sekda Dewa Indra menjelaskan bahwa tahapan pembatasan hingga penghentian operasional TPA Regional Sarbagita Suwung tertuang dalam Surat Gubernur Bali Nomor: B.24.600.4/3664/PSLB3PPKLH/DKLH tertanggal 23 Juli 2025.
Surat yang ditujukan kepada Wali Kota Denpasar dan Bupati Badung tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 921 Tahun 2025 tanggal 23 Mei 2025 tentang Penerapan Sanksi Administratif Berupa Paksaan Pemerintah Penghentian Pengelolaan Sampah Sistem Pembuangan Terbuka (Open Dumping) pada Tempat Pemrosesan Akhir Sampah Regional Sarbagita Suwung.
Baca juga: Kunjungi Pasar Badung Bali, Mendag Ajak Masyarakat Jaga Kebersihan, Puji Pengelolaan Sampah
Mengacu pada Keputusan Menteri LH/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI tersebut, pengelolaan sampah dengan sistem open dumping harus dihentikan dalam waktu paling lama 180 hari sejak diterbitkannya surat tersebut.
“Selanjutnya, kita wajib mengikuti tahapan dan proses yang tertuang dalam Dokumen Rencana Penghentian Pengelolaan Sampah Sistem Open Dumping,” ujar Sekda Dewa Indra.
Untuk mengurangi volume sampah yang masuk, mulai 1 Agustus 2025, TPA Regional Sarbagita Suwung tidak lagi menerima kiriman sampah organik.
“Mulai 1 Agustus 2025, TPA Regional Suwung hanya menerima sampah anorganik dan residu saja,” tandasnya, sembari menyampaikan bahwa operasional TPA ini akan ditutup secara permanen pada akhir Desember 2025.
Baca juga: VIDEO Sampah Menumpuk, Gubernur Koster Genjot Gerakan Bali Bebas Sampah dari Hulu ke Hilir
Guna menyukseskan tahapan ini, Pemerintah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung diminta mengoptimalkan operasional Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) dan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) yang telah terbangun maupun yang akan dibangun.
Wali Kota Denpasar dan Bupati Badung juga didorong untuk mempercepat implementasi Gerakan Bali Bersih Sampah (GBBS), pembatasan penggunaan plastik sekali pakai, serta pengelolaan sampah berbasis sumber (PSP-PSBS) di seluruh desa, kelurahan, dan desa adat, atau mencari alternatif solusi/metode lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Namun, rencana penutupan ini bukan yang pertama dan telah menjadi wacana berulang-ulang.
Dan bahkan penutupan TPA Suwung di akhir tahun 2025 diragukan bisa dilaksanakan. Hal itu diungkapkan oleh pendiri Komunitas Malu Dong, Komang Sudiarta alias Mang Bemo saat diwawancarai Kamis (31/7/2025).
“Saya nggak percaya TPA Suwung bisa ditutup. Karena dasarnya melihat persoalannya ada di sumber. Banyak masyarakat belum teredukasi untuk bisa menyelesaikan sampahnya,” katanya.
Mang Bemo mengatakan, kebiasaan masyarakat belum terbangun untuk peduli dengan sampah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.