Berita Buleleng
Puluhan Warga Buleleng Bali Ganti Kolom Agama di KTP Jadi Penghayat Kepercayaan
Kecamatan Buleleng tercatat ada 14 penghayat kepercayaan. 10 di antaranya perempuan dan empat orang laki-laki.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Sebanyak 29 warga di Kabupaten Buleleng, Bali, mengganti agama di kolom KTP.
Mereka beralih dari agama tertentu menjadi Kepercayaan pada Tuhan Yang Maha Esa.
Kepala Disdukcapil Buleleng, Made Juartawan saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
Dikatakan dia, proses perubahan pada kolom agama ini sudah terjadi sejak tahun 2024 lalu.
Baca juga: 6 Orang Pendatang Tinggal di Klungkung Tanpa KTP Langsung Dipulangkan
"Awalnya ada 24 orang. Hingga akhir Juli 2025 kemarin, total sudah ada 29 orang. Jadi ada penambahan lima orang," ujarnya, Minggu 3 Agustus 2025.
Warga yang beralih menjadi penghayat kepercayaan ini didominasi perempuan dengan jumlah 20 orang dan sisanya adalah laki-laki.
Juartawan juga menyebut penghayat kepercayaan tidak mengelompok, alias menyebar.
Setidaknya ada empat kecamatan sebaran penghayat kepercayaan. Meliputi Kecamatan Buleleng, Gerokgak, Tejakula, dan Kubutambahan.
Rinciannya, di Kecamatan Buleleng tercatat ada 14 penghayat kepercayaan. 10 di antaranya perempuan dan empat orang laki-laki.
Kecamatan Gerokgak tercatat 10 orang, delapan di antaranya perempuan dan dua orang laki-laki.
Di Kecamatan Tejakula tercatat ada empat orang. Tiga di antaranya laki-laki dan satu orang perempuan.
Sedangkan di Kecamatan Kubutambahan tercatat ada seorang perempuan.
"Dilihat dari sebarannya, penghayat kepercayaan ini merupakan warga pendatang atau pindah domisili. Yang mana mereka sudah lebih dulu menganut kepercayaan di tempat asal, sebelum akhirnya pindah ke Buleleng," ujarnya.
Perubahan atau peralihan dari agama tertentu menjadi penghayat kepercayaan merupakan dampak dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 97/PUU-XIV/2016.
Yang mana putusan ini memberikan hak kepada penganut aliran kepercayaan untuk mencantumkan keterangan sebagai penghayat pada dokumen kependudukan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.