Berita Denpasar
Masih Ditemukan Pembuangan Sampah Organik Bercampur Non Organik di TPA Suwung
Masih Ditemukan Pembuangan Sampah Organik Bercampur Non Organik di TPA Suwung
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR — Kendati, Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali, Made Rentin, membantah masih ditemukan aktivitas pembuangan sampah organik di TPA Suwung, namun kenyataannya aktivitas pembuangan sampah organik bercampur non organik masih ditemukan di TPA Suwung.
Dari pemantauan Tribun Bali di TPA Suwung pada, Selasa 5 Agustus 2025 masih ditemukan sampah organik dan non organik bercampur di truck pengangkut sampah dan dibuang langsung di TPA Suwung.
Ketika diwawancarai Eka salah satu sopir truck pengangkut sampah di TPA Suwung mengatakan sampah yang dibawanya masih tercampur antara sampah organik dan non organik.
Baca juga: Menteri Agus: Pecat! Buntut Petugas Imigrasi Bantu Geng Rusia Peras dan Culik WNA di Bali
“Masih kecampur (sampah organik dan non organik). Ada (pelarangan buang sampah organik) tapi belum dilaksanakan. Kalau itu dije abe (dimana bawa) sampah organik,” jelas, Eka.
Eka mengatakan ia merupakan pengelola sampah swakelola swasta dan mengangkut sampah dari Padangsambian Kelod, Denpasar. Bahkan, menurutnya tak ada batasan kapan terakhir dapat membuang sampah organik.
Sebelumnya, Menanggapi beredarnya video viral terkait dugaan dibukanya kembali TPA Regional Suwung untuk menerima sampah organik, Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali, Made Rentin, dengan tegas membantah informasi tersebut.
Baca juga: CANDA Ada Bom! Seorang Penumpang Pesawat di Bandara Ngurah Rai Diamankan Petugas
“Tidak benar bahwa TPA Suwung dibuka kembali untuk sampah organik. TPA Suwung memang tutup, tapi hanya untuk jenis sampah organik. Sampah anorganik dan residu tetap bisa masuk sesuai ketentuan,” tegas Made Rentin dalam keterangannya di Denpasar, Jumat (1/8).
Penutupan TPA Suwung untuk sampah organik ini, jelas Rentin, merupakan implementasi dari Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 921 Tahun 2025 tentang Penghentian Pengelolaan Sampah dengan Metode Open Dumping, yang harus dihentikan paling lambat 180 hari sejak diterbitkan pada 23 Mei 2025.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Provinsi Bali telah mengeluarkan Surat Gubernur Bali Nomor B.24.600.4/3664/PSLB3PKLH/DKLH tertanggal 23 Juli 2025, yang menyatakan bahwa mulai 1 Agustus 2025, TPA Regional Suwung hanya menerima sampah anorganik dan residu. Sementara sampah organik wajib dikelola langsung dari sumbernya, baik di rumah tangga maupun di tingkat desa.
“Pemerintah telah mensosialisasikan kebijakan ini secara intensif sejak dua bulan lalu melalui Duta PSBS dan tim PSP PSBS kepada seluruh desa dan bendesa adat. Namun, kami akui masih terjadi miskomunikasi di lapangan, terutama antara pemerintah desa dan pihak swakelola sampah,” ujarnya.
Akibat belum tersampaikannya informasi secara utuh, beberapa truk pengangkut sampah masih membawa muatan campuran, termasuk sampah organik, sehingga terjadi antrian di pintu masuk TPA dan gangguan lalu lintas di sekitarnya.
“Sebagai bentuk toleransi di hari pertama penerapan kebijakan, kami memberikan kelonggaran bagi truk yang membawa maksimal 70 persen muatan untuk tetap masuk. Namun, semua pihak telah menandatangani kesepakatan bahwa mulai besok aturan akan dipatuhi sepenuhnya,” jelas Rentin.
Rentin kembali menegaskan bahwa kebijakan ini tidak berubah: mulai 1 Agustus 2025, TPA Suwung tidak menerima sampah organik. Hanya sampah anorganik dan residu yang diizinkan masuk.
Ia pun mengimbau kepada para kepala desa, lurah, dan bendesa adat untuk terus menginformasikan serta menyosialisasikan kebijakan ini kepada masyarakat. Rentin juga mendorong penerapan sistem pengelolaan sampah berbasis sumber melalui teknologi pengolahan seperti Teba Modern dan inovasi lainnya agar transisi ini berjalan lancar.
“Ini adalah bagian dari komitmen kita bersama untuk menjaga lingkungan Bali yang bersih, sehat, dan lestari,” pungkasnya.
Sementara itu Koordinator Pokja PSP PSBS, Dr. Luh Riniti Rahayu menyoroti tentang pemberlakuan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup tersebut. Menurutnya keputusan tersebut wajib dilaksanakan dan ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.
“Jika dalam waktu 180 hari tidak dihentikan open dumping nya ancaman pidana menanti. Kan sangat tidak bijak gara-gara pemerintah tidak menjalankan SK menteri itu dan memberikan kemudahan membuang sampah lalu pejabat DKLH menjadi tersangka,” katanya.
Ia menjelaskan Pergub Bali No 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber sudah 6 tahun berlaku. Sudah waktunya tegas agar masyarakat patuh dan sadar mengenai pengelolaan sampah demi kebaikan Bali. Ia menyampaikan jika tidak sekarang sampai kapan lagi kita memberikan waktu untuk masyarakat Bali agar siap mengelola sampahnya sendiri.
Boat Terbalik di Pantai Matahari Denpasar Terbit, Korban Dilarikan ke RS, Ada yang Masih Terjebak |
![]() |
---|
41 Warga Denpasar Cantumkan Aliran Kepercayaan di KTP, Terbanyak di Densel |
![]() |
---|
Gedung Baru Polresta Denpasar Diresmikan, Kapolda Bali Titip Pesan Tingkatkan Pelayanan |
![]() |
---|
SETELAH Rangkaian Kongres PDIP, Megawati, Hasto dan Prananda Medelokan ke Walikota Denpasar |
![]() |
---|
Tahun 2025, Dinas Pertanian Kota Denpasar Bagikan 30 Kucit dan Pakan Babi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.