Berita Bali

Masih Kurang Untuk Kelola Sampah, Provinsi Bali Hanya Miliki 294 TPS3R Jumlah Desa 636 

Masih Kurang Untuk Kelola Sampah, Provinsi Bali Hanya Miliki 294 TPS3R Jumlah Desa 636 

istimewa
Salah satu bangunan TPS3R di Kabupaten Jembrana - DLH Jembrana Mulai Data Rencana Pembangunan TPS3R, Upaya Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR — Menurut data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) jumlah TPS3R di Provinsi Bali sebanyak 294 TPS3R dan 19 nya merupakan TPS3R di Denpasar.

Jika saja kemampuan TPS3R dapat mengolah sampah sekitar 50 ton per hari maka permasalahan sampah organik akan selesai.

Baca juga: Boat Terbalik di Pantai Matahari Denpasar Terbit, Korban Dilarikan ke RS, Ada yang Masih Terjebak

Hal tersebut diungkapkan oleh, Ida Bagus Kade Wira Negara, Kabid Pengolahan Sampah, Limbah B3, Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup, DKLH Bali ketika ditemui pada, Selasa 5 Agustus 2025.

Karena jumlah Desa di Provinsi Bali sebanyak 636 desa, maka diharapkan adanya satu TPS3R disetiap satu Desa di Bali

“Satu desa, satu TPS3R. Kalau antar desa namanya TPST. TPST itu bisa dari beberapa desa, bisa juga dari beberapa kecamatan. Tapi yang harapannya satu desa, satu TPS3R,” jelasnya. 

Baca juga: Menteri Agus: Pecat! Buntut Petugas Imigrasi Bantu Geng Rusia Peras dan Culik WNA di Bali

Lebih lanjutnya, ia pun menyayangkan penutupan tiga TPST di Denpasar diantaranya TPST Kesiman Kertalangu, TPST Taman Hutan Raya (Tahura), dan TPST Padangsambian Kaja. 

 


“Itu sangat disayang kan, harusnya kan bisa dioptimalkan itu. Sehingga kalau itu dioptimalkan bisa untuk membantu mengatasi masalah sampah. Memang paling pasti sebenarnya, kalau sampahnya dibawa ke TPS3R itu memang paling pas. Sesuai dengan komposisi Pergub nomor 47,” bebernya. 

 


Polanya adalah sampah rumah tangga dibawa ke desa lalu dibawa ke TPS3R. Jika tidak selesai di TPS3R, akan dibawa ke TPST. Namun, harapannya persoalan sampah dapat selesai di rumah tangga dengan kesadaran kolektif. 

 


“Kita memang harap biar bisa dioptimalkan, kata-kata mengoptimalkan itu artinya harus dioperasionalkan. Memang kewenangannya kan ada di Pemkot. Kenapa sampai sekarang belum, sedang tahapan apa kami juga belum tahu,” paparnya. 

 


Ia pun berharap agar TPS3R dan TPST yang tutup tersebut dapat beroperasi kembali.  Sementara di sisi lain ada pertanyaan warga dimana harus membuang sampah, Wira mengambil contoh pengelolaan sampah di Desa Punggul Badung yang dapat masuk ke TPS3R

 


“Coba nanti main ke Punggul ya. Artinya biar kita juga dari segi media itu ada fungsi edukasi ke masyarakat. Oh ini loh ada yang bisa, kenapa desa lain kok tidak bisa. Itu yang kami sangat harapkan,” tutupnya. 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved