Berita Bali

Prayoga dan PRKP Lakukan Pemerasan, Ngaku Sebagai Anggota Polda Bali, Pukul Pipi dan Perut Korban

Prayoga dan PRKP Jadi Anggota Polda Bali Gadungan Tuduh Korban Pakai Narkoba Lalu Peras Rp 2 Juta

Istimewa/Polresta Denpasar
Tersangka pencurian dengan modus mengaku sebagai petugas BNN Imanuel Prayoga dan Ni PRKP (24) diamankan di Polsek Dentim. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Modus pemerasan yang dilakukan pasangan Imanuel Prayoga (28) dan Ni PRKP (24) dengan mengaku sebagai aparatur negara ternyata tidak hanya dilakukan di satu Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Denpasar, Bali

Setelah sebelumnya memeras korban dengan mengaku sebagai anggota Badan Narkotika Nasional (BNN), di TKP lain kedua pelaku melakukan modus yang sama dengan mengaku-ngaku sebagai anggota Polda Bali

Laporan korban yang baru, terjadi di gang sekolah SMP PGRI 6 Denpasar, Jalan Kapten Japa, Denpasar Timur, Denpasar, Bali, pada Sabtu 28 Juni 2025 dini hari. 

"Saat korban sedang melintas di TKP diberhentikan oleh dua orang yang tidak dikenal, laki-laki dan perempuan, dengan mengendarai sepeda motor," ungkap Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, pada Selasa 5 Agustus 2025. 

Baca juga: Modus! Pasangan Ini Rampas HP dan Uang Tunai Korban di Denpasar Bali, Ngaku Jadi Petugas BNN

Setelah menghadang korban, pelaku yang mengaku sebagai anggota Polda Bali menuduh korban menggunakan narkoba.

Selanjutnya pelaku langsung memukul korban secara bergantian yang mengenai bagian pipi dan perut, lalu meminta uang pada korban.

"Pelaku menuduh korban sebagai pengguna narkoba selanjutnya mengambil uang korban dengan kekerasan dan mengaku sebagai anggota Polda Bali," ujarnya.

Lanjutnya, korban yang saat itu tidak membawa uang meminta bantuan ke rekannya untuk dikirim uang, kemudian korban digiring pelaku ke ATM BCA Jalan Cok Agung Tresna Renon.

"Karena merasa takut, korban tarik uang dan menyerahkan uang sebesar Rp 2.000.000," bebernya.

Korban pun lantas melapor ke Polsek Denpasar Timur dan dilakukan serangkaian penyelidikan dan didapati informasi bahwa pelaku berada di Jalan Tukad Yeh Aya dan menangkap pelaku yang kini menjadi tersangka dijerat pasal 365 KUHP tindak pidana pencurian.

"Peran pelaku Prayoga memukul korban yang mengenai pipi kiri dan bagian perut, selanjutnya peran Ni PRKP membantu Prayoga dan memaksa meminta uang yang dibawa oleh korban," paparnya.

"Setelah kedua pelaku mendapatkan uang, selanjutnya pergi meninggalkan korban," imbuh dia.

Sebelumnya, pasangan ini melakukan perbuatan serupa pada Jumat 20 Juni 2025, sekira pukul 24.00 Wita, melakukan perbuatan serupa.

Korban DH (24) sedang mencari Wi-Fi di ruko depan coffee shop di Jalan Tukad Badung, selang beberapa saat datang dua pelaku yang sebelumnya tidak dikenal oleh korban.

Salah satu pelaku mengatakan bahwa sepeda motornya rusak lalu meminjam HP milik korban untuk menghubungi temannya yang akan memperbaiki sepeda motornya tersebut.

"Setelah temannya datang yang bersangkutan mengecek HP korban dan mengatakan bahwa korban ada terlibat narkoba," kata Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, pada Rabu 16 Juli 2025. 

Sehingga korban dibonceng dengan sepeda motor korban oleh teman pelaku dikatakan akan dibawa ke kantor BNN

Pelaku mengaku bahwa dirinya adalah petugas dari BNN, saat melintas di Jalan Kapten Japa korban diajak masuk ke Jalan Taman Sari Tempat Kejadian Perkara (TKP), Sumerta Kauh, Denpasar Timur.

"Tidak dibawa ke kantor BNN seperti pembicaraan awal, saat sampai di TKP korban diinterogasi oleh pelaku dikatakan terlibat narkoba sambil menginterogasi dan memeriksa badan, surat dan sepeda motor milik korban," bebernya. 

Selanjutnya pelaku memukul korban dan mengambil tas selempang warna hitam yang korban bawa, di mana di dalamnya berisikan barang-barang milik korban.

"Korban lalu disuruh pulang dan paginya menghadap ke kantor BNN namun setelah korban ke kantor BNN dari pihak kantor tidak mengenali ciri-ciri pelaku yang korban sebutkan tersebut dan selanjutnya melapor ke Polsek Denpasar Timur," jelasnya. 

Atas peristiwa tersebut korban mengalami kerugian 1 buah HP merek Vivo serta uang tunai Rp 200 ribu dan sejumlah surat penting seperti KTP, SIM dan STNK.

Setelah mendapat laporan kejadian dan berbekal rekaman CCTV didapat informasi bahwa pelaku ada di Jalan Tukad Yeh Aya, kemudian tim bergerak mengamankan pelaku beserta barang bukti.

"HP hasil curian dijual pelaku lewat online untuk kebutuhan sehari-hari," bebernya. (*)

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved