Berita Buleleng
Perbaikan Empat Monumen dan Taman Makam Pahlawan, Dinsos Buleleng Bali Usulkan Dana Rp 7,76 Miliar
Sutjidra mewanti-wanti Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) agar selektif memilih kontraktor.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA – Sebanyak empat monumen perjuangan di Kabupaten Buleleng akan diperbaiki pada tahun 2026 mendatang.
Tak hanya itu, rencana perbaikan dengan anggaran total Rp 7,76 miliar ini juga menyasar Taman Makam Pahlawan (TMP) Curastana di Kelurahan Banjar Tegal, Kecamatan Buleleng.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Buleleng, I Putu Kariaman Putra mengatakan, secara umum ada empat monumen yang menjadi kewenangan pihaknya di Dinsos.
Meliputi Monumen Jagaraga di Desa Jagaraga, Kecamatan Sawan; Monumen Tri Yudha Sakti di Lingkungan Sangket, Kelurahan Sukasada; Monumen Bhuana Kertha di Desa Panji, Kecamatan Sukasada; dan Monumen Gintungan di Desa Selat, Kecamatan Sukasada.
Baca juga: LANSIA Telantar Didominasi Luar Denpasar, Dinsos Beri Bantuan Pangan hingga Reunifikasi Keluarga
Kata Kariaman, di tahun 2025 pihaknya hanya mendapat anggaran untuk perawatan rutin.
Sedangkan kondisi di beberapa monumen mengalami kerusakan.
Misalnya di Monumen Tri Yudha Sakti serta Monumen Jagaraga, perlu pembenahan fisik bangunan.
Sebab kondisi bangunan sudah mulai bocor. Termasuk juga perbaikan gazebo dan toilet.
“Bangunannya sudah mulai bocor, sehingga perlu segera diperbaiki agar pengunjung lebih nyaman. Sebab monumen ini punya fungsi penting sebagai sarana edukasi,” tambahnya.
Selain itu, pihaknya juga akan melakukan perbaikan di TMP Curastana. Perbaikan menyasar pada penulisan nama pahlawan di papan nama dan batu nisan.
“Perbaikan ini menjawab keluhan masyarakat terkait perbedaan penulisan nama pahlawan. Dalam hal ini kami telah berkoordinasi dengan Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) untuk mendapatkan data yang akurat,” ucapnya.
Kariaman menambahkan, kebutuhan anggaran perbaikan senilai Rp7,76 miliar telah diusulkan. Ia berharap usulan ini bisa disetujui pada APBD 2026.
“Semoga mendapat persetujuan. Sehingga penyesuaian nama dapat direalisasikan bersamaan dengan proses renovasi monument,” pungkasnya. (mer)
Tambah Rp 39 Miliar untuk Kegiatan Fisik
Pemerintah Kabupaten Buleleng menambah anggaran Rp 39 miliar pada APBD Perubahan Tahun Anggaran (TA) 2025.
Anggaran tersebut dialokasikan pada kegiatan pembangunan fisik yang menjadi prioritas.
Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra mengungkapkan, penambahan anggaran senilai Rp 39 miliar ini untuk beberapa kegiatan prioritas.
Misalnya pada kegiatan fisik seperti perbaikan jalan, perbaikan saluran irigasi, hingga perbaikan sekolah.
“Salah satunya Jalan Sekumpul-Lemukih yang merupakan akses penting penunjang sektor pariwisata. Banyak titik rusak parah yang akan kami tangani secara bertahap dalam tiga tahun ke depan,” ujarnya, Minggu 10 Agustus 2025 kemarin.
Sedangkan alasan penambahan anggaran di APBD Perubahan, lanjutnya, untuk mendorong realisasi program-program prioritas sesuai visi-misi pasangan Sutjidra-Supriatna.
Ini mengingat APBD induk 2025 sudah ditetapkan dan dikunci sebelum pelantikan Bupati-Wakil Bupati.
Tak hanya itu, Sutjidra juga mewanti-wanti Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) agar selektif memilih kontraktor.
Kendati pemilihan rekanan dilakukan melalui sistem lelang, ia meminta kontraktor dengan rekam jejak kinerja buruk agar tidak diberi kesempatan.
“Kontraktor yang pengerjaannya molor jangan dipakai lagi,” tegasnya.
Selain itu, untuk memastikan kualitas dan waktu pengerjaan selesai tepat waktu, mantan Wakil Bupati Buleleng dua periode ini juga meminta agar mempercepat pelaksanaan lelang.
Upaya ini untuk mengantisipasi keterlambatan pengerjaan.
“Saya minta harus sudah ada pemenang lelang dua minggu ke depan. Sehingga kontraktor punya waktu empat bulan untuk menyelesaikan pekerjaan,” tandasnya. (mer)
Kumpulan Artikel Buleleng
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/wsabhesdnjrdetmkj.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.