Sampah di Bali

4.700 Teba Modern, Pemkot Siapkan Rp5 Miliar Hasil Efisiensi, Adi Arnawa Dipanggil Tangani sampah

Hal itu diungkapkan Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara saat diwawancarai usai Sidang Paripurna, Rabu (13/8).

ISTIMEWA
Ilustrasi - Penanganan sampah di Kota Denpasar menjadi sorotan dalam Rapat Paripurna ke-26 Masa Persidangan II, Rabu (13/8). DPRD Kota Denpasar mendorong agar Pemkot Denpasar menggunakan incinerator dalam menangani sampah khususnya anorganik. 

TRIBUN-BALI.COM - Pemkot Denpasar akan membangun kembali 4.700 teba modern untuk mengatasi masalah sampah

Sebelumnya Pemkot sudah membangun 800 teba modern, sehingga jika semua terbangun, total akan ada 5.500 teba modern. Untuk satu teba modern, menggunakan anggaran Rp 2,5 juta sesuai spesifikasi.

Hal itu diungkapkan Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara saat diwawancarai usai Sidang Paripurna, Rabu (13/8).

Dengan biaya Rp 2,5 juta per teba modern, diperlukan anggaran sebesar Rp 11,75 miliar untuk membangun 4.700 teba modern. Untuk itu, Pemkot telah menyiapkan anggaran Rp 5 miliar dari efisiensi anggaran di APBD Perubahan Tahun Anggaran (TA) 2025. 

Selain itu, juga akan dibantu dengan pajak retribusi yang masuk ke desa. “Desa juga berkontribusi terkait keberadaan teba modern ini,” kata Jaya Negara.

Baca juga: Bupati Adi Arnawa Beri Respon soal Bangunan Melanggar di Pantai Melasti, Sebagian Besar Beach Club

Baca juga: PERTAMINA: Tak Punya Wewenang Awasi Sub Pangkalan, Disperindag Denpasar Rakor Bahas LPG 3 Kg Langka!

Untuk titik pembangunannya akan ditentukan oleh kepala desa (Kades/Perbekel) dan lurah. “Juga di kantor pemerintahan dan sekolah. Itu dulu, dilihat dari skala prioritas,” paparnya.

Jaya Negara menambahkan, pihaknya akan melakukan berbagai upaya dalam mengurangi sampah. Meskipun diakui jika efektivitas teba modern ini kurang, setidaknya hal itu bisa menekan jumlah sampah yang keluar.

Selain itu, keberadaan teba modern menurutnya juga bisa menyerap banjir. “Volume sampah di Denpasar ada 1.000 ton lebih per hari. Minimal bisa mengurangi sampah yang dibuang keluar,” paparnya.

Dengan keberadaan teba modern, Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) dan rencana pengaktifan semua Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), pihaknya mengklaim setidaknya 450 ton sampah bisa teratasi dalam sehari. 

Selain itu, Pemkot Denpasar juga mendapatkan tambahan aset berupa 120 bidang tanah. Tanah ini rencananya akan digunakan untuk membangun TPS3R. Penyerahan ini dilakukan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kantor Pertanahan Kota Denpasar Provinsi Bali.

Penyerahan secara simbolis dilakukan oleh Kepala BPN Kota Denpasar, Yohanes Chrisostumus Fajar Nugroho Adi kepada Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara.

Jaya Negara mengatakan, keberadaan lahan ini sangat membantu upaya pemerintah dalam menyediakan fasilitas umum. Khususnya untuk penanganan permasalahan sampah di Denpasar.

“Dengan adanya tambahan lahan ini, Pemkot Denpasar dapat membangun lebih banyak TPS3R. Ini menjadi salah satu solusi untuk mengatasi persoalan sampah yang menjadi tantangan kita bersama,” jelasnya.

Penyerahan aset ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara ATR/BPN dan Pemerintah Kota Denpasar dalam mendukung pembangunan yang berkelanjutan serta meningkatkan kualitas layanan publik bagi masyarakat. 

Kepala BPN Kota Denpasar, Yohanes Chrisostumus Fajar Nugroho Adi, menjelaskan bahwa 120 bidang tanah yang diserahkan merupakan Sumbangan Tanah untuk Pembangunan (STUP) hasil pelaksanaan konsolidasi tanah di Kota Denpasar pada tahun 1982–2004.

Bidang-bidang tanah ini sebelumnya tercatat sebagai STUP dan kini resmi menjadi aset Pemerintah Kota Denpasar. “Setelah diserahkan, kami berharap Pemerintah Kota Denpasar dapat memanfaatkannya untuk kepentingan pelayanan publik, salah satunya pembangunan TPS3R,” ujarnya.

Maraton Dipanggil Koster

Sementara itu, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa mengaku dipanggil secara maraton oleh Gubermur Bali I Wayan Koster mengenai penanganan sampah itu.

Badung menjadi kabupaten yang sampahnya selama ini dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung, Denpasar. Bahkan tercatat sebanyak 270 ton sampah yang masih dibuang setiap hari ke TPA Suwung.

Dalam rapat yang juga mengajak Pemkot Denpasar itu rutin membahas langkah-langkah cepat yang harus dilakukan dalam rangka penanganan sampah ini. “Memang sekarang ini kita didorong untuk bagaimana mengimplementasikan dengan program kebijakan pengelolaan sampah berbasis sumber yaitu berbasis hulu. 

Di mana masing-masing kabupaten kota dalam hal ini Badung dan Denpasar yang memberikan kontribusi yang cukup besar untuk pembuangan sampah di TPA Suwung,” ujarnya.

Diakui upaya ini juga sebagai penanganan sampah, mengingat ke depan dengan adanya kebijakan pemerintah juga untuk melakukan penutupan terhadap TPA Suwung.

“Menyikapi kondisi itulah, maka secara maraton kami dipanggil oleh bapak Gubernur bersama Wali Kota terkait juga dengan progres- progres yang sudah kami lakukan untuk menyikapi dari pada langkah langkah mitigasi yang akan kita lakukan terkait penanganan sampah,” jelasnya.

Pada kesempatan itu, diharapkan pengelolaan sampah dengan menerapkan teknologi tinggi nanti ke depannya untuk di Bali. Namun sejalan dengan hal itu, tentu tidak mungkin harus menunggu lama. Namun langkah penanganan cepat harus dilakukan di masing-masing kabupaten/kota.

“Penanganannya harus jelas. Khusus kita di Badung mendorong masing-masing desa, perbekel dengan anggaran APBDes yang dimiliki untuk membangun teba modern. Sejalan dengan intervensi yang dilakukan oleh perbekel atau lurah nantinya agar masyarakat membantu dalam penanganan sampah,” bebernya.

Disinggung kapan akan dibelikan alat pengolah sampah untuk desa-desa di Badung, pihaknya mengaku semuanya sedang berproses. Mengingat dirinya harus memastikan dulu mesin yang akan digunakan.

“Saat ini kita ini sekarang dalam rangka pengolahan sampah ini berbasis incinerator. Incinerator itu ada gas, ada asap yang dikeluarkan. Berdasarkan ketentuan, tentu tidak boleh di atas ambang batas yang sudah ditentukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (LH),” bebernya.

Dari sekian incinerator yang ada, kata Adi Arnawa tentu harus pastikan apakah ada uji laboratorium terkait dengan karbon yang ditimbulkan.

“Kita sudah perhatikan dalam waktu cepat ini sudah akan kita adakan terhadap beberapa incinerator. Bahkan sekaligus kami ditanya Gubernur Langkah-langkah apa yang akan dilakukan,” kata dia.

“Namun kami sedang mendorong juga lahan yang berada di belakang Kuburan Cina, Tuban, Kuta untuk disiapkan TPST dengan 4 incinerator dalam waktu dekat ini. Tujuannya untuk penanganan sampah sampah yang ada di Kuta yang kebetulan belum ada TPS3R dan termasuk Tuban,” ujarnya.

“Ini penting karena selama ini sampah berjejer di sepanjang jalan protokol di Tuban, dekat underpass. Lebih lebih itu daerah kawasan internasional. Harapannya langkah ini akan bisa melakukan penanganan sampahnya,” kata Adi Arnawa

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Badung, IB Gede Arjana mengungkapkan timbunan sampah harian di Badung mencapai 547,4 ton. Sebanyak 270 ton di buang ke TPA Suwung dan sisanya 213,2 ton diolah oleh TPST, dan TPS3R yang ada.

Bahkan dari 62 desa/kelurahan baru ada sebanyak 43 TPS3R, dengan kemampuan rata-rata hanya 1/3 dari kapasitas desa. 

Dia juga mengungkapkan kondisi Pusat Daur Ulang (PDU) Mengwitani hanya memiliki kemampuan 12-20 ton per hari. Bahkan dari 8 incinerator yang ada, 2 unit sedang dalam pemeliharaan.

Pihaknya mengungkapkan timbunan sampah yang ada saat ini masih tercampur atau belum dipilah. Kendati demikian dirinya mengharapkan masyarakat melakukan pemilahan sampah

“Kita sudah sosialisasikan, kalau tidak dipilah tidak akan diangkut. Sampah organik diolah bisa diolah sendiri melalui teba modern, sedangkan sampah anorganik akan diolah ke TPS3R atau TPST,” ujarnya saat rapat dengan Komisi II DPRD Badung, Selasa (12/8).

Di sisi lain, dalam rapat tersebut, alokasi anggaran DLHK Badung menjadi sorotan Komisi II DPRD Badung. Pasalnya, usulan anggaran pada APBD induk Tahun Anggaran (TA) 2026 lebih kecil dibandingkan pada perubahan APBD TA 2025.

Padahal Kabupaten Badung sedang mengalami darurat sampah, dan akan lebih parah pada tahun 2026, saat TPA Suwung yang akan ditutup total pada Desember 2025. 

Usulan pada anggaran perubahan APBD TA 2025 sebesar Rp 448,9 miliar lebih. Sedangkan usulan pada APBD induk TA 2026 sebesar Rp 374,2 miliar lebih. Dari jumlah anggaran tersebut, hanya sekitar Rp 100 miliar digunakan untuk Program Pengelolaan Persampahan. 

Sedangkan lainnya digunakan termasuk pembayaran gaji tenaga kebersihan, pengadaan bahan bakar dan lainnya. Sedangkan pada TA 2026 nyaris tidak ada belanja modal untuk pengelolaan persampahan. 

“Anggaran kecil, padahal masyarakat banyak menyampaikan permohonan agar pemerintah dapat memberikan bantuan alat pengolahan sampah. Ada warga kami mengatakan pernah memohon bantuan mesin pencacah sampah, tapi dari DLHK menyatakan tidak ada anggaran,” ujar Wakil Ketua Komisi II I Nyoman Gede Wiradana.

Sementara anggota Komisi II I Wayan Sukses mempertanyakan langkah-langkah yang akan diambil DLHK Badung, menghadapi penutupan total TPA Suwung.

Anggota Komisi II lainnya, I Nyoman Artawa mengusulkan agar pemerintah memberikan bantuan satu unit incinetaror untuk seluruh TPS3R yang ada di kabupaten Badung. “Kita harus fokus pada penanganan masalah sampah, jangan terlalu banyak program. Kalau tidak mendesak lebih baik ditunda,” tegasnya.

Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Kebersihan dan Limbah B3, DLHK Badung, AA Gede Agung Dalem mengungkapkan, anggaran pada TA 2026 tidak ada peningkatan, karena memang tidak ada belanja modal. 

“Pada induk 2026 paling ada pembelian tanah urug senilai Rp 6 miliar untuk di TPA Suwung, sisanya hanya untuk kegiatan rutin,” ucapnya. 

Belanja modal dianggarkan pada APBD 2025, berupa pembelian 16 unit incinerator sehingga anggaran terlihat besar. Akan tetapi pengadaan incinerator yang memang rencananya diberikan kepada TPS3R belum bisa direalisasikan.

Penundaan pembelian incinerator tersebut karena Bupati masih menunggu teknologi yang benar-benar mampu menyelesaikan masalah sampah. “Jadi penundaan ini karena Bapak Bupati masih memastikan alat yang benar-benar bisa mengolah sampah dengan baik,” kata dia. (sup/gus)


PARIPURNA – Suasana Rapat Paripurna ke-26 Masa Persidangan II, di Kantor DPRD Kota Denpasar, Rabu (13/8).
PARIPURNA – Suasana Rapat Paripurna ke-26 Masa Persidangan II, di Kantor DPRD Kota Denpasar, Rabu (13/8). (TRIBUN BALI/ I PUTU SUPARTIKA)

 

Dorong Penggunaan Incinerator dan TPST

Penanganan sampah di Kota Denpasar menjadi sorotan dalam Rapat Paripurna ke-26 Masa Persidangan II, Rabu (13/8). DPRD Kota Denpasar mendorong agar Pemkot Denpasar menggunakan incinerator dalam menangani sampah khususnya anorganik.

Hal itu disampaikan Fraksi Gerindra dan Fraksi PSI-Nasdem. I Gede Tommy Sumertha dari Fraksi Gerindra mendorong dan mendukung Pemkot Denpasar pengadaan mesin pembakar sampah atau incinerator di 24 TPS3R.

“Selain itu meminta agar segera memfungsikan TPST dengan pengadaan mesin pemilah, pencacah dan incinerator dan segera menunjuk operator pengelola TPST,” katanya.

Pihaknya juga meminta terkait penanganan sampah organik terus digencarkan kepada seluruh masyarakat, pasar, pelaku usaha, instansi pemerintah, dan swasta.

Mereka diminta wajib melakukan pemilahan dan pengelolaan sampah berbasis sumber dengan membuat teba modern, komposter, tong edan, takakura, dan metode lainnya.

Selain itu, pihaknya juga mendorong agar industri dan produsen yang menggunakan kemasan anorganik agar bertanggungjawab dengan sampah yang dihasilkan, dan tidak hanya dibebankan kepada produsen air dalam kemasan.

“Pengangkutan sampah oleh truk DLHK dan swakelola sampah tetap beroperasi mengangkut sampah anorganik yang sudah terpilah untuk diproses di TPS3R dan TPST,” imbuhnya.

Sementara itu, Agus Wirajaya dari Fraksi PSI-Nasdem meminta agar sosialisasi pemilahan sampah dari sumber, pembuatan teba modern dan teba vertikal dilakukan secara masif.

Hal ini agar volume sampah yang keluar dari rumah tangga dapat berkurang. Pihaknya juga meminta mempertimbangkan agar peternak babi yang masih ada di Denpasar menyerap sampah makanan warga. 

“Percepat pembangunan incinerator sebagai solusi untuk penanganan residu yang tersisa dan hasil pembakaran dapat dimanfaatkan untuk produk seperti paving block,” paparnya.

Pemerintah juga diminta merancang kebijakan strategis agar TPS3R tetap produktif mengolah sampah organik non makanan menjadi kompos atau media tanam. Pengawasan operasional TPS3R juga perlu untuk optimalisasi penanganan sampah. “Kami juga meminta kajian berbasis teknologi untuk memanfaatkan semua TPST agar tidak mubazir,” paparnya.

Sedangkan dari Fraksi PDIP - Demokrat, I Made Sukarmana mengatakan perlu digencarkan sosialisasi pemilahan sampah dari sumber.

“Sambil menunggu Perpres dan kebijakan pemerintah pusat terkait sistem pengelolaan sampah berbasis teknologi seperti dengan incinerator yang zero polusi dan zero waste berharap DLHK terus melakukan sosialisasi pembuatan teba modern kepada ASN khususnya dan mengecek ke rumah-rumah untuk memberikan contoh kepada masyarakat termasuk pemilahan sampah,” paparnya. (sup)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved