Judi Online di Bali

Kronologi Komang Ayu Terjerat Judi Online, Awal Terima WA, Berakhir Jadi Penghuni Lapas Singaraja

Selebgram asal Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada, Buleleng, Bali, Komang Ayu Cahyani harus jadi penghuni Lapas Singaraja selama 10 bulan

kompas.com
Ilustrasi - Kronologi Komang Ayu Terjerat Judi Online, Awal Terima WA, Berakhir Jadi Penghuni Lapas Singaraja 

TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Selebgram asal Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada, Buleleng, Bali, Komang Ayu Cahyani harus jadi penghuni Lapas Singaraja selama 10 bulan ke depan.

Komang Ayu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah terlibat dalam promosi situs judi online melalui akun media sosialnya. 

Putusan terhadap mahasiswa Undiksha ini disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja pada Senin (11/8/2025).

Baca juga: MPLS di Buleleng Bali, Siswa Baru Diedukasi Bahaya Judi Online, Agus: Pintu Masuk Menuju Kerusakan

Sidang saat itu dipimpin Hakim Ketua, I Made Bagiarta didampingi hakim anggota I Gusti Made Juliartawan dan Ni Made Kushandari. 

Dalam putusan yang diterima Kamis (14/8) majelis hakim menyatakan Cahyani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Pasal tersebut berbunyi dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Baca juga: 2 Spesialis Curanmor Denpasar Bali Didor Polisi, Beraksi di 7 TKP, Hasil untuk Judi Online dan Nyabu

Majelis hakim selanjutnya menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 10 bulan kepada Cahyani.

Tak hanya itu, perempuan 19 tahun tersebut juga dikenai denda senilai Rp3 juta.

"Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, diganti dengan kurungan selama dua bulan," tegas majelis hakim. 

Vonis hakim ini nyatanya lebih rendah dibandingkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buleleng, yakni pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, serta pidana denda senilai Rp5 juta.

Baca juga: Gegara Judi Online Pedagang Bakso Gelap Mata Maling Uang Temannya Sesama Pedagang Rp 27 Juta 

 Kendati demikian, majelis hakim punya beberapa pertimbangan dalam putusan ini.

Hal yang memberatkan yakni perbuatan Cahyani tidak mendukung program pemerintah, dalam rangka memberantas perjudian yang sedang marak di masyarakat, yang sangat berdampak buruk bagi masyarakat. 

"Yang meringankan hukuman, terdakwa bersikap sopan di persidangan, berterus terang dan mengakui perbuatannya, dan menyesal," jelas majelis hakim.

Selain itu, majelis hakim juga mempertimbangkan beberapa hal lain. Di antaranya Cahyani masih berstatus sebagai mahasiswa dan baru pertama kali melakukan promosi judi online

Baca juga: VIDEO Pembobol Toko Variasi Mobil di Jembrana Bali Gondol Barang Rp130 Juta, Ditangkap di Denpasar

Susul Dua Terdakwa Kasus Serupa

Putusan terhadap Cahyani ini menyusul dua terdakwa kasus serupa yang sama-sama selebgram Buleleng.

Di antaranya Luh Nanda Sintya Wati (23) yang divonis satu tahun penjara pada Rabu (21/5) di PN Singaraja.

Kemudian Ni Luh Nia Kusumayanti alias Nia (21) yang divonis pada Kamis (31/7) dengan hukuman sepuluh bulan. 

Dalam putusan tersebut diketahui pula pada 30 Agustus 2024, Cahyani dihubungi seseorang mengaku bernama Ariwanda melalui WhatsApp.

Baca juga: Gegara Judi Online Pedagang Bakso Gelap Mata Maling Uang Temannya Sesama Pedagang Rp 27 Juta 

Ia ditawari pekerjaan promosi situs judol selama satu minggu di akun ayu_cahyan, dengan bayaran Rp300 ribu.

Setelah itu, Cahyani kembali dihubungi seseorang mengaku sebagai admin judol, yang menawarkan pekerjaan serupa dengan bayaran Rp500 ribu selama satu bulan. 

Setelah menyetujui kesepakatan yang ada, terdakwa yang memiliki dua akun dengan 40,6 ribu pengikut (followers) yang menghasilkan pendapatan sebanyak Rp300 ribu dalam satu minggu, dengan mempromosikan link judol sejak tanggal 29 Agustus hingga 4 September 2024. 

Sedangkan akun kedua memiliki 4.830 pengikut, menghasilkan pendapatan Rp500 ribu dalam satu bulan, yang telah digunakan untuk promosi link judol sejak tanggal 23 Agustus 2024. 

Pada akhirnya, Cahyani diamankan pada Senin, 2 September 2024 sekitar pukul 16.00 Wita di rumahnya oleh polisi.

Walau demikian pada saat itu ia tidak ditahan, hanya dikenai wajib lapor oleh polisi. (*)

 

Berita lainnya di Judi Online

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved