Hari Kemerdekaan RI
Ribuan Warga Binaan di Bali Dapat Remisi di Hari Kemerdekaan, Termasuk Koruptor Eks Bupati Klungkung
Napi Koruptor Lapas Kelas II A Kerobokan mantan Bupati Klungkung I Wayan Candra turut mendapatkan remisi 5 bulan
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Napi Koruptor Lapas Kelas II A Kerobokan mantan Bupati Klungkung I Wayan Candra turut mendapatkan remisi 5 bulan di Hari Kemerdekaan ke 80 Republik Indonesia kali ini.
Sebagaimana disampaikan Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Bali, Decky Nurmansyah dijumpai usai kegiatan penyerahan Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa kepada narapidana, di Lapas Kelas II A Kerobokan, Badung, Bali, pada Minggu 17 Agustus 2025.
Baca juga: 4 Napi di Jembrana Langsung Bebas saat HUT RI, Diusulkan Terima Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa
"Napi korupsi ada (Remisi,-Red), seperti Pak Candra yang sudah menjalani pidana lama, kini dapat 5 bulan, saya harus memperlakukan sama, beliau mungkin sempat jadi kepala daerah kemudian ada berapa hal dianggap negara melanggar hukum sehingga menjalani pidana di sini," kata Decky dijumpai Tribun Bali.
Adapun Candra divonis oleh Mahkamah Agung yang menentukan pidana kurungan menjadi 18 tahun setelah ditambah 6 tahun dari kasasi hukuman yang diterima sebelumnya 12 tahun penjara saat sidang vonis di Pengadilan Tinggi Bali.
Baca juga: 13 Anak Binaan LPKA Karangasem Terima Remisi pada Peringatan Hari Anak Nasional
Setelah mengajukan banding hingga kasasi, akan tetapi hukuman bagi I Wayan Candra bukannya berkurang malah terus bertambah.
Wayan Candra akhirnya dipidana kurungan 18 tahun dengan denda Rp10 Miliar, subsider masa hukuman 1 tahun 9 bulan.
Aset Mantan Bupati Klungkung juga dilelang Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan mengumpulkan penerimaan hasil lelang sebesar Rp6,03 Miliar.
Itu merupakan hasil dari dua aset TPPU di dua lokasi yang berbeda.
Baca juga: Napi Narkotika dan Penggelapan Lapas Kelas IIB Singaraja Dapat Remisi Hari Raya Waisak
Pertama, tanah kosong di Kecamatan Nusa Penida, Bali yang laku dengan harga Rp3,5 miliar.
Dan kedua, tiga ruko di wilayah Pertokoan Graha Mahkota, Kecamatan Denpasar Barat, Bali yang laku dengan harga Rp2,5 miliar.
Wayan Candra juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp42 miliar dan seluruh asetnya sebanyak 60 bidang disita untuk negara.
Baca juga: Napi Narkotika dan Penggelapan Lapas Kelas IIB Singaraja Dapat Remisi Hari Raya Waisak
Vonis ini lebih berat dari putusan Pengadilan Tinggi yang menjatuhkan hukuman hanya 15 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider enam bulan dengan uang pengganti Rp1,179 miliar.
Decky mengatakan selama menjalani masa pidana di Lapas Kerobokan, Wayan Candra menunjukkan sikap dan perilaku yang baik sehingga menjadi pertimbangan dalam pemberian remisi.
"Beliau juga selama ini menunjukkan sikap yang baik, ada tingkat kesadaran dari pribadi langsung dicerminkan ke tingkah laku, itu salah satu pertimbangan," ucap dia.
Baca juga: Tahun 2025, Ratusan Napi di Lapas Singaraja Dapat Dua Jenis Remisi saat HUT RI
Ia berharap Wayan Candra dapat berubah dan menjadi role model figur yang baik ke depannya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.