Berita Buleleng
Napi Narkotika dan Penggelapan Lapas Kelas IIB Singaraja Dapat Remisi Hari Raya Waisak
Dua orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singaraja, Buleleng, mendapatkan remisi khusus dalam rangka Hari Raya Waisak
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Napi Narkotika dan Penggelapan Lapas Kelas IIB Singaraja Dapat Remisi Hari Raya Waisak
TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Dua orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singaraja, Buleleng, mendapatkan remisi khusus dalam rangka Hari Raya Waisak 2025 yang jatuh pada Senin (12/5/2025).
Keduanya merupakan narapidana kasus narkotika dan penggelapan.
Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Kegiatan Kerja Lapas Singaraja, Wayan Riasa, mengatakan pada Hari Raya Waisak ini pihaknya mengusulkan remisi untuk dua warga binaan beragama Budha.
Baca juga: 185 Warga Binaan Lapas Singaraja Terima Remisi, Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri Keluar Bersamaan!
Pengusulan remisi ini karena dua narapidana tersebut sudah memenuhi syarat administratif dan substantif.
Seperti menjalani masa pidana minimal enam bulan dan berkelakuan baik selama di dalam Lapas.
"Di Lapas Singaraja memang hanya ada dua warga binaan beragama Budha. Untuk warga binaan perkara narkotika mendapat remisi satu bulan karena ini sudah remisi yang selanjutnya, bukan yang pertama."
Baca juga: Dua Orang Napi Bebas di Hari Pengerupukan, Ratusan WBP Jembrana Terima Remisi Khusus Hari Raya
"Sedangkan yang perkara penggelapan menerima remisi 15 hari, dan itu merupakan remisi pertamanya," kata Riasa, Selasa (13/5/2025)
Mengenai penyerahan remisi, Lapas Singaraja tidak mengadakan kegiatan simbolis.
Penyerahan remisi saat itu dilakukan dengan cara menempel hasil remisi di papan pengumuman agar diketahui warga binaan.
"Ini sesuai dengan pedoman dari pusat," imbuhnya. (*)
Berita lainnya di Remisi Waisak
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.