Hari Raya Nyepi

Dua Orang Napi Bebas di Hari Pengerupukan, Ratusan WBP Jembrana Terima Remisi Khusus Hari Raya

Sebanyak 125 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Negara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kantor Wilayah Bali menerima remisi khusus

Istimewa
REMISI - Proses penyerahan remisi khusus Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 2025 di Rutan Kelas IIB Negara, Jembrana, Jumat 28 Maret 2025. 

Dua Orang Napi Bebas di Hari Pengerupukan, Ratusan WBP Jembrana Terima Remisi Khusus Hari Raya

TRIBUN-BALI.COM, JEMBRANA - Sebanyak 125 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Negara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kantor Wilayah Bali menerima remisi khusus (RK) Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri, Jumat 28 2025.

Mereka menerima remisi dengan waktu berbeda mulai 15 hingga 45 hari.

Baca juga: Dua Orang WBP Rutan Negara Terima Remisi Natal, Remisi Khusus Selama 1 Bulan

Dari ratusan orang tersebut, dua orang di antaranya langsung bebas.

Sementara itu satu orang WBP yang awal diusulkan remisi khusus Idul Fitri sudah pulang karena menjalani Cuti Bersyarat.

"Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi kepada warga binaan yang telah berusaha memperbaiki diri."

Baca juga: 22 WBP Rutan Bangli Terima Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2024

"Kami berharap ini menjadi motivasi bagi mereka untuk terus berbuat baik," kata Kepala Rutan Kelas IIB Negara, Lilik Subagiyona, Jumat 28 Maret 2025.

Dia melanjutkan, remisi ini diberikan kepada sejumlah narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.

Yang mana jumlahnya adalah sebanyak 65 narapidana menerima remisi Nyepi, sementara 60 narapidana mendapatkan remisi Idul Fitri. 

Baca juga: 114 Orang Terima Remisi HUT RI ke-79 di Jembrana Bali, Ada Tambahan WBP Lapas Singaraja

"Dari jumlah tersebut, dua orang di antaranya langsung dinyatakan bebas pada Hari Raya Nyepi dan dapat kembali ke keluarga mereka," sebutnya.

Lilik juga mengingatkan agar para narapidana yang menerima remisi tidak terlepas dari tanggung jawab untuk terus berperilaku baik dan menyesuaikan diri dengan norma yang ada di masyarakat.

"Secara umum jumlah penerima remisi sesuai dengan jumlah yang kita usulkan ke pusat beberapa waktu lalu," tandasnya. 

Baca juga: 2.979 Narapidana di Bali Terima Remisi HUT ke-79 Kemerdekaan RI, 64 Napi Langsung Bebas

Sementara itu, Kepala Subsi Pelayanan Tahanan, I Nyoman Tulus Sedeng menyebutkan sebanyak 125 orang menerima remisi khusus Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 2025 ini. 

Rinciannya, untuk penerima remisi Nyepi tercatat ada sebanyak 13 orang mendapatkan remisi 15 hari, 47 orang mendapatkan remisi 1 bulan, dan 5 orang mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari, bahkan 2 orang WBP bisa langsung bebas. 

Sementara untuk remisi khusus Idul Fitri sebanyak 26 orang mendapatkan remisi 15 hari, 28 orang mendapatkan remisi 1 bulan, dan 5 orang mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari, sedangkan 1 orang WBP yang awal diusulkan remisi khusus Idul Fitri sudah pulang karena menjalani Cuti Bersyarat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved