UMKM Bali
Audit BPKP Ungkap Temuan Penyalahgunaan Izin UMKM di Bali, Banyak Celah Digunakan WNA
Luhut Binsar Pandjaitan membeberkan banyak izin UMKM di Bali diberikan untuk pemodal asing.
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR — Ketua Dewan Ekonomi Nasional Indonesia, Luhut Binsar Pandjaitan membeberkan banyak izin usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di Bali yang diberikan untuk pemodal asing.
Hal ini terkuak usai adanya audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menemukan banyaknya penyalahgunaan izin usaha pada penanaman modal asing (PMA).
Baca juga: Pameran UMKM di Jembrana Bali, Jual Beli Peralatan Sembahyang dan Kuliner Mendominasi
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Koperasi UKM Provinsi Bali, Tri Arya Dhyana Kubontubuh mengatakan secara kasat mata terdapat usaha atau praktik usaha yang dijalankan WNA dengan memanfaatkan celah sistem perizinan (Online Single Submission) OSS.
Sistem perizinan ini berintegrasi secara elektronik di Indonesia.
Sistem ini dikelola oleh Lembaga OSS (Kementerian Investasi/BKPM) dan bertujuan untuk mempermudah pelaku usaha dalam mengurus berbagai izin usaha mereka.
Baca juga: Transaksi Pameran UMKM di Kantor Bupati Jembrana Rp100 Juta Sehari, Didominasi Dua Sektor ini
OSS memungkinkan pelaku usaha untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usaha secara online, tanpa harus datang langsung ke berbagai instansi.
“Di mana kemudahan untuk memproses perizinan tentu juga akan memiliki dampak yang bisa dimanfaatkan oleh orang-orang luar yang hanya mencari keuntungan saja di Bali,” jelasnya pada, Kamis 21 Agustus 2025.
Lebih lanjut ia mengatakan hal inilah yang menyebabkan WNA ataupun investor asing dapat menguasai sektor strategis sampai ke level mikro seperti usaha UMKM penyewaan kendaraan, homestay, biro perjalanan dan lain-lain.
Baca juga: Dinas Koperasi UKMP Badung Gelar Kurasi UMKM Jelang Badung UMKM Week 2025
Hal ini juga diakuinya telah menjadi perhatian Gubernur Bali dengan dibentuknya satgas gabungan untuk menertibkan izin usaha yang sudah berjalan, sebagai wujud keberpihakan pemerintah kepada UMKM lokal.
“Memang diperlukan adanya audit atau pengecekan kembali terhadap izin-izin usaha, dan sangat penting adanya asosiasi lokal antar usaha umkm sejenis sehingga dapat menjadi pengontrol dari pelaku UMKM-nya secara mandiri dan memudahkan bagi pemerintah untuk berkoordinasi,” imbuhnya.
Sementara itu, Kabid Pemberdayaan UKM Diskop UKM Bali, I Dewa Agung Purnama memaparkan sampai saat pihaknya belum belum pernah mendampingi dan membina UMKM untuk WNA sebab proses perizinan UMKM semuanya satu pintu di Dinas Perizinan. Jumah UMKM di Bali tercatat sebanyak 448.434, mikro 448.325, kecil 87 dan menengah 22. Dari data tersebut merupakan UMKM yang dikelola oleh WNI.
Baca juga: Smart Marketing Digitalisasi Untuk UMKM Sukses Gunakan Sistem ESG
“Terkait penanaman modal di PTSP. Kalau Dinas Koperasi ada juga UMKM yang kita dampingi terkait legalitasnya, karena UMKM yanh bikin legalitas bisa lewat OSS itu otomatis,” ujar, Purnama.
Dengan demikian WNA biasanya dapat mendaftar sendiri UMKM miliknya melalui OSS.
UMKM di Bali kebanyakan dengan jenis mikro yang belum banyak memiliki kelengkapan untuk legalitasnya.
Dari 400 ribu UMKM di Bali ada yang belum memiliki legalitas informal, ada juga yang telah memiliki legalitas formal.
Syarat UMKM untuk mendaftar di OSS memiliki KTP, NPWP, email aktif serta benar-benar memiliki usaha sebab akan menjelaskan berapa investasi, modalnya, jenis produknya, kapan mulai berproduksinya hingga proses untuk menjadi UMKM.
“Kalau UMKM karena mikro 0-500 juta, di atas itu bisa juga tapi tidak mikro tapi kriteria kecil dan menengah, itu sampai Rp5 miliar."
"Makanya di Bali sedikit yang memiliki UMKM kecil dan menengah karena investasinya gak memungkinkan segitu kebanyakan di Bali itu yang jualan,” bebernya.
Sementara untuk UMKM besar dan menengah biasanya berbentuk furniture dan sudah beriorientasi ekspor. (*)
Berita lainnya di UMKM di Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.