Berita Bali
Sebut Purnawan Tak Pernah Jual Cewek, Kelian Adat Banjar Mukus Bali Berharap Warganya Dibebaskan
Kasi Humas Polres Bangli, IPTU I Ketut Gede Ratwijaya, mengatakan belum ada tanggapan dari Kapolres.
“Saya yakin suami saya tak pernah menjual orang. Orang kerja di penginapan, kalau ada orang mau menginap pasti dibolehkan, kenapa tidak. Saya yakin suami saya tak pernah menjual orang. Saya setiap hari bersama suami saya dan tahu dia tidak pernah (melakukan itu),” ujarnya.
Srinadi mengatakan, penetapan suaminya sebagai tersangka TPPO tidak masuk akal.
Dia menerangkan, saat polisi melakukan penggerebekan orang yang tengah menginap di tempat suaminya bekerja, Srinadi dan suaminya tengah berada di Pantai Sanur, Denpasar untuk menonton lomba layang-layang.
Saat itu masih di Denpasar, ada tamu penginapan menelepon, katanya digerebek polisi.
“Lalu suami saya bilang tunggu, nanti saya ke sana. Lalu suami nanya ke polisi melalui telepon, mengapa tamu saya digerebek apa salahnya. Polisi bilang, kita jelasin di Polres Bangli. Karena suami saya bertanggung jawab atas tamu, jadi kami langsung menuju ke Polres,” ujar Srinadi.
Dijelaskan, saat itu tanggal 1 Agustus 2025, statusnya masih sebagai saksi.
“Saya saat itu ada, mendampingi suami. Karena saya tahu suami saya lugu. Sampai jam 4 subuh, kami dibolehkan pulang. Tetapi ada polisi bilang harus kembali jam 10 pagi. Karena tidak bisa, sehingga disuruh datang jam 12 siang,” kata dia.
“Sampai di sana jam 1 belum di BAP, menjelang malam baru di-BAP ulang sampai subuh lagi. Dalam BAP itu, suami saya sudah bilang bahwa di sana hanya pekerja, tidak ada memperjualkan wanita. Melihat saya yang hamil besar, lalu dia menangis dan menanyakan ke polisi, kok saya diginiin, apa salah saya, kasihan istri saya tidur-tiduran di ruang tunggu,” ujar Srinadi mengisahkan.
Di tengah lelahnya itu, Srinadi mendengar ada pejabat polisi yang mengaku akan membantu.
Namun suaminya harus menyampaikan keterangan sesuai arahan polisi tersebut.
Karena suaminya kasihan melihat istrinya yang sedang hamil besar, ia pun menyanggupi.
Terlebih lagi suaminya mengira aparat tersebut benar-benar akan membantu.
Tapi setelah itu, ada dua orang polisi memberikan surat pemberitahuan keluarga.
“Belum dibilang jadi tersangka, lalu kertas itu langsung dilipat, tidak ada arahan untuk dibaca, langsung disuruh tanda tangan suami saya. Suami saya mau, karena dikira masalah sudah selesai. Tetapi setelah itu, katanya harus tinggal di Polres, tak boleh pulang. Hanya saya yang boleh pulang. Lalu saya tak mau agar tak banyak pikiran karena takut ada masalah pada kandungannya,” ujarnya.
Saat itu, dirinya didatangi oleh Kanit dan seseorang dengan jabatan manager. Mereka meminta agar Srinadi pulang.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.