Sponsored Content
KETUA DPRD Badung dan Desa Adat Jimbaran Bantah Isu Pungli dari Retribusi Parkir di Kawasan Cafe 19
Praktik pungutan liar (pungli), berkedok retribusi parkir di sekitar Cafe 19 Pantai Muaya yang menyeret nama Ketua DPRD Badung
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Informasi terkait terkait praktik pungutan liar (pungli), berkedok retribusi parkir di sekitar Cafe 19 Pantai Muaya yang menyeret nama Ketua DPRD Badung dan Desa Adat Jimbaran dibantah dengan tegas oleh I Gusti Anom Gumanti serta Bendesa Adat Jimbaran I Gusti Rai Dirga Arsana Putra.
Bahkan Ketua DPRD Badung Anom Gumanti, menyayangkan pencatutan namanya dalam informasi tersebut dan dirinya menegaskan sama sekali tidak mengetahui hal tersebut, dan merasa keberatan karena namanya dicatut.
"Dasarnya apa? saya belum pernah turun langsung ke lokasi maupun berhubungan dengan pihak pengelola atau masyarakat di sekitar Pantai Muaya, karena selama ini saya fokus menjalankan tugas mengawal pembangunan sesuai prioritas Bupati Badung,” ujar Anom Gumanti pada Rabu 5 November 2025.
Ia pun mengingatkan, agar masyarakat tidak sembarangan membuat pernyataan tanpa dasar yang jelas. Pihaknya di DPRD Badung selalu berkomitmen menjaga integritas lembaga dan bekerja sesuai aturan.
“Kami sangat menjaga nama baik lembaga dan tidak mungkin membackup hal-hal yang menyalahi hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Bendesa Adat Jimbaran I Gusti Rai Dirga Arsana Putra, saat ditemui di Bela Seafood Cafe menegaskan informasi tersebut tidak benar dan menyesatkan masyarakat.
Baca juga: BANTAH Tuduhan Warga Desa Adat Jimbaran, PT JH Buka Suara Kasus Harus Lapor Satpam Masuk Pura!
Baca juga: BOGEM Cewek di Buleleng, Ketut Sumendra Dilaporkan ke Polres Buleleng, Niat Hendak Nonton DJ Perform
Turut mendampingi Bendesa Adat Jimbaran, I Gusti Rai Dirga Arsana Putra, saat ditemui di antaranya Sabha Desa sekaligus Koordinator Pengelola kawasan Cafe 19 I Made Burat dan Pengurus Paguyuban Kawasan Cafe 19 I Wayan Suaja.
"Pertama yang perlu kami luruskan adalah kemarin pada tanggal 4 November 2025 di kawasan Cafe 19 dan di area parkir sampai sore hari tidak ada kejadian apa-apa. Tidak ada penolakan (pengunjung menolak membayar) terhadap biaya parkir, tidak ada penolakan terhadap pandangan pembiayaan parkir itu tidak ada sama sekali," tegas Rai Dirga.
Menurutnya jangan sampai informasi yang disampaikan, menyeret nama Ketua DPRD Badung maupun nama siapapun dan harus dicek terlebih dahulu kebenarannya. "Kedua perlu kami sampaikan bahwa pengelolaan kawasan Cafe 19 ini termasuk lahan parkirnya kewenangannya berada pada pengelola Cafe 19.
Tidak ada perorangan, tidak ada anggota dewan, tidak seperti itu. Yang mana Cafe 19 ini kontrak kerjanya adalah kepada Desa Adat Jimbaran. Artinya setiap 5 tahun kontrak kerjanya ini diperbarui kecuali kemarin karena COVID kita memang relaksasi 2 tahun," ungkap Rai Dirga.
Mengenai lahan parkir di kawasan Cafe 19, ia menyampaikan bahwa dari awal pihaknya sudah berpesan kepada teman-teman petugas parkir untuk selalu bersikap ramah dan sopan agar tidak menimbulkan hal-hal yang tidak baik di mata pengunjung.
Lebih lanjut ia mengakui bahwa tempat parkir yang ada di kawasan Cafe 19 ini sangat terbatas dan mohon dimaklumi serta dimaklumi dengan baik.
"Kami hanya punya tempat parkir seperti ini dan selebihnya kita banyak menggunakan lahan milik pribadi yang secara swadaya dipungut oleh yang memiliki lahan. Itu yang harus diketahui dengan baik," ucap Rai Dirga.
Ia mengungkapkan memang ada salah satu mantan anggota dewan (DPRD Badung) bernama Ketut Sudaarsa yang mengelola salah satu kafe, namun bukan anggota dewan aktif.
“Itu agar clear, agar tidak ada yang diseret-seret dalam masalah ini,” ujarnya. Dipaparkannya, Kawasan Kafe 19 Pantai Muaya yang berjumlah 19 unit dikelola oleh krama wed Desa Adat Jimbaran berdasarkan kontrak lahan dan fasilitas yang ada.
Manajemen sepenuhnya diserahkan kepada paguyuban dengan kondisi pengelolaan parkir yang lebih bagus dari tempat lainnya dari sisi keamanan dan kenyamanan.
Selama ini Desa Adat Jimbaran belum memiliki BUMDes, sehingga tidak diperbolehkan mengelola bisnis secara langsung dan itu diserahkan kepada kelompok pengelola.
Untuk pengelolaan parkir, sepenuhnya diserahkan kepada pengelola kafe. Berdasarkan sertifikat, lahan tersebut merupakan pelaba pura puseh desa yang dikelola di desa adat dengan sistem kontrak kerja kepada pengusaha di masing-masing banjar.
Ada 13 banjar yang ada di Jimbaran dan disana ada pengusaha yang bekerjasama dengan banjar masing-masing. Luasan lahan sekitar 80 are, dengan kapasitas menampung 50-an kendaraan mobil oleh karena keterbatasan itulah kemudian ada parkir di luar kawasan Cafe 19.
Sementara itu Made Burat menilai informasi tersebut sangat tendensius dan tidak sesuai fakta. Pihaknya menegaskan, bahwa parkir tidak dikelola oleh bendesa adat, melainkan oleh pengelola kafe berdasarkan perjanjian kontrak melalui banjar.
"Kami mengontrak area kafe sekaligus tempat parkirnya. Tidak benar parkir dikelola bendesa adat,” paparnya. Lebih lanjut ia menjelaskan, pihaknya saat ini mempekerjakan 21 orang petugas, terdiri atas 15 petugas parkir dan 6 petugas keamanan pantai serta sekelilingnya.
Pada saat high season atau kunjungan wisatawan ramai beberapa rumah warga yang memiliki halaman juga dimanfaatkan untuk parkir tambahan. Hal itu semata demi menjaga kenyamanan dan keamanan pengunjung.
Ia pun menegaskan bahwa isu adanya backing anggota dewan dan mencatut nama Ketua DPRD Badung itu tidak benar dan tidak pernah pihaknya mengatasnamakan siapa pun, sebab hal itu murni dikelola oleh paguyuban Kafe 19.
Pasca kejadian, pihaknya sudah mengumpulkan seluruh petugas untuk mengecek dugaan pungutan tidak resmi. "Parkir tidak dikenakan kepada yang hanya menjemput atau mengantar tamu kesini," tegasnya.
Hal senada disampaikan Sekretaris Paguyuban Kawasan Kafe 19 Pantai Muaya, I Wayan Suaja. "Itu tidak ada sama sekali (backing dari DPRD Badung dan parkir dikelola Bendesa Adat). Kami murni mengelola kawasan ini atas dasar keamanan dan kenyamanan tamu, baik dari sisi parkir maupun lingkungan sekitar,” ujarnya.
Wayan Suaja memaparkan bahwa pengelola merekrut sejumlah petugas yang tentu memerlukan biaya operasional, termasuk penggajian dan perawatan fasilitas. "Dana parkir kami gunakan untuk mengelola dan melakukan perawatan kawasan,” ucapnya.
Menurutnya, tarif retribusi parkir yang berlaku sebesar Rp5 ribu untuk mobil kecil dan Rp10 ribu untuk mobil besar. "Tidak ada pemaksaan seperti yang diinformasikan. Kalau pun muncul bahasa yang terkesan arogan, kami tidak bisa memastikan kebenarannya, karena latar belakang pendidikan petugas juga berbeda-beda,” katanya.
Ia tidak menampik kemungkinan adanya gesekan kecil di lapangan, namun hal itu semata disebabkan keterbatasan kemampuan petugas.
“SOP yang kami berikan jelas dan jauh berbeda dari apa yang diberitakan. Dalam prakteknya, biaya parkir hanya dikenakan untuk kendaraan yang benar-benar parkir, bukan kepada setiap pengunjung,” demikian kata Wayan Suaja.(*)
| TELAH Jangkau 706 Desa, Program Speling Ahmad Luthfi Bisa Diterapkan Secara Nasional |
|
|---|
| WASPADA Potensi Bencana, Wabup Ipat Imbau Antisipasi Dampak Cuaca Ekstrem & Bencana Hidrometeorologi |
|
|---|
| Dari CJIBF, 34 Investor Siap Investasi Senilai Total Rp5 Triliun di Jawa Tengah |
|
|---|
| HUT Mangupura ke-16, Pemkab Badung Imbau Ucapan Tidak Pakai Papan Bunga, Namun Diganti Bibit Tanaman |
|
|---|
| Meriahkan HUT Ke-16 Kota Mangupura, Pemkab Badung Gelar Turnamen Mini Soccer Antar OPD |
|
|---|
