"Berdasarkan hasil penyelidikan kami mengarah kepada si ibu orok tersebut yang kemudian diamankan pertama dan kemudian menyusul pelaku yang laki-laki. Pelaku yang laki-laki sudah kami tetapkan sebagai tersangka, yang pelaku wanita masih kami dalami," tandas Yusak.
Sementara itu, Kepala SMAN 1 Negara, I Putu Prapta Arya mengakui jika satu diantara pelaku yakni IGPAS tersebut memang sempat tercatat sebagai siswa di sekolahnya.
Namun yang bersangkutan sudah dikeluarkan dari sekolah pada 9 Januari 2018 lalu atas permohonan dari kedua orangtuanya.
Pasalnya, siswa yang bersangkutan tersebut diketahui tidak pernah masuk sekolah dan terpantau sebagai anak yang bandel di kelasnya.
"Jadi saat kasus pembuangan bayi itu terjadi, yang bersangkutan itu sebenarnya mantan siswa kami. Surat pernyataan dari orangtuanya yang menginginkan anaknya keluar dari sekolah juga masih kami simpan," tandas Prapta ketika dikonfirmasi Minggu kemarin. (*)
Naskah lengkapnya dapat dibaca di Harian Tribun Bali edisi Senin (12/3/2018).