Dugaan Korupsi APBDes Rp 1 Miliar Lebih, Kades Baha Langsung Ditahan

Penulis: Putu Candra
Editor: Ady Sucipto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Desa Baha, Kecamatan Mengwi, Badung, I Putu Sentana langsung ditahan Kejari Denpasar terkait kasus dugaan korupsi APBDes, Senin (3/9/2018).   

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Selama pemeriksaan di kepolisian, Kepala Desa Baha, Kecamatan Mengwi, Badung, I Putu Sentana (57) tidak ditahan.

Namun setelah pelimpahan tahap II, kades yang tersangkut dugaan korupsi Rp 1 miliar dana Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) langsung ditahan.

I Putu Sentana pada Senin (3/9) menjalani pelimpahan tahap II. Kepala Desa 2 periode ini dilimpahkan penyidik Polres Badung ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar.

Usai pelimpahan, Kejari Denpasar langsung menahan Putu Sentana di rumah tahanan (rutan) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kerobokan.

"Tersangka atas nama I Putu Sentana yang menjabat sebagai Kepala Desa Baha, Badung telah dilakukan pelimpahan. Di penyidik dulu tidak ditahan, namun di kami, yang bersangkutan langsung ditahan," jelas Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) dan Humas Kejari Denpasar, I Made Agus Sastrawan.

Terkait dakwaan yang disangkakan, Agus Sastrawan menyatakan, bahwa tersangka Putu Sentara didakwa dua dakwaan alternatif Undang-Undang tentang tindak pidana korupsi.

"Tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum, yakni menggunakan dana desa anggaran 2015-2016. Untuk pasal, tersangka disangkakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor," ungkapnya.

I Putu Sentana ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Badung. Ia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menggunakan dana APBDes untuk keperluan pribadinya.

Terungkap, saat menjabat menjadi kepala desa, Putu Sentana membuat rekening untuk menampung dana APBDes.

Namun, rekening desa tersebut dibawa dan disimpannya sendiri. Selain itu, tersangka juga diduga melakukan penarikan dana berulang kali untuk keperluan pribadinya.

Semestinya yang mempunyai tugas menyimpan rekening tersebut bendahara desa. Namun jutru tersangka Putu Sentana yang membawanya.

Kemudian penggunaan dana APBDes untuk kepentingan pribadi ini selanjutnya dicatatkan sebagai sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) fiktif.

Hal itu mengakibatkan beberapa kegiatan desa tidak dapat dilaksanakan, karena dananya telah tertarik dan digunakan oleh tersangka.

Pekerjaan yang tidak dilaksanakan antara lain pembangunan Balai Subak Lepud, pengadaan perlengkapan museum Subak Lepud, pembelian mobil operasional kantor, kegiatan penyuluhan hukum LPM, dan kegiatan penanaman pohon kamboja.

Perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara, yakni dana APBDes Rp 1.006.633.856.

Halaman
12

Berita Terkini