Kerugian tersebut merupakan akumulasi dari dana pekerja atau kegiatan yang tidak dilaksanakan dan juga sisa dana dari kegiatan yang telah dilaksanakan.
Tiga Jaksa Sudah Ditunjuk
Untuk penahanan, Putu Sentana akan ditahan selama 20 hari kedepan. Dalam 20 hari masa penahanan terhadap tersangka, Kejari Denpasar akan segera melakukan pelimpahan ke pengadilan tindak pidana korupsi.
Pun Kejari Denpasar telah menunjuk beberapa jaksa dalam perkara ini.
"Rencananya sebelum 20 hari masa penahanan ini akan kami dilimpahkan ke pengadilan (tipikor). Guna menjalani sidang. Jaksa sudah kami tunjuk, diantaranya Jaksa Putu Gede Suryawan, Era, dan Agus Adnyana,"terangnya.
Kasus korupsi ini terungkap, berdasarkan laporan pada 4 Mei 2017.
Laporan itu ditindaklanjuti Polres Badung, dan dilakukan penyidikan oleh anggota Unit Tipikor Satreskrim Polres Badung. (*)