5. Agus keluar pada tahun 2017 kasus Narkotika.
Berdasarkan laporan Sat Resnarkoba Polresta Denpasar, para tersangka merupakan pengguna, pengedar, kurir (narkoba) dan bandar (tembakau gorila).
10 tersangka berasal dari Jawa, 1 orang dari Sulawesi, 1 orang dari Sumatera dan 11 orang berasal dari Bali.
Selain itu, barang bukti narkotika yang berhasil diamankan Polresta Denpasar dari tersangka adalah sabu seberat 406,94 gram, ekstasi sebanyak 232 dan 1/2 butir, tembakau gorila seberat 448,92 gram dan heroin seberat 77,70 gram.
(*)