Salah satunya, dengan hadirnya Pergub Nomor 80 tahun 2018 tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara dan Sastra Bali yang sesuai dengan tupoksi penyuluh bahasa Bali.
Ia berharap dengan program gubernur ke depan ini, masyarakat Bali kembali mengingat kekayaan budaya, adat dan agama.
“Bahasa, aksara dan sastra Bali itu kan dibungkus dengan adat, agama dan budaya itu sendiri,” jelasnya. (*)