Imigrasi Denpasar Keluarkan Inovasi Paspor On The Spot hingga Layanan di Mal Pelayanan Publik
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pelayanan publik yang mudah, transparan, tidak bertele-tele, dan bebas dari indikasi koruptif merupakan keinginan semua lapisan masyarakat.
Pelayanan cepat tanpa birokrasi yang ribet juga merupakan impian dan harapan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Wisnu Widayat.
Tingginya tuntutan masyarkat akan terwujudnya birokrasi yang transparan, akuntabel, bebas dari korupsi dan nepotisme, langkah reformasi birokrasi merupakan hal yang harus dilakukan pemerintah.
"Reformasi birokrasi merupakan langkah awal untuk melakukan penataan sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif, dan efisien. Sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat dan profesional," terang Wisnu Widayat, Minggu (16/6/2019).
Atas pelayanan yang baik yang diberikan kepada masyarakat, tak salah jika Imigrasi Denpasar sudah meraih predikat wilayah bebas dari korupsi (WBK) dari Kemenpan RB.
Didampingi Kasubag TU, I Wayan Agus Sudarsana, Kakanin Wisnu Widayat mengatakan, pada tahun 2018 Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar telah dinominasi menjadi salah satu unit pelayanan teknis di daerah yang diberikan WBK melalui pembangunan zona integritas, dalam rangka pencegahan korupsi dan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Baca: Pada Pembukaan PKB 2019, ISI Denpasar Kisahkan Dalem Waturenggong Pimpin Bali di Abad Ke-16
Baca: Pembalap Astra Honda Raih Podium Kedua ATC Sepang
Adapun pemberian pelayanan plus dan memanjakan masyarakat itu, salah satunya meningkatkan fasilitas sarana dan prasarana di dalam ruang pelayanan.
Misalnya memberikan layanan prioritas bagi pemohon lansia di atas usia 60 tahun, penyandang disabilitas, ibu hamil atau menyusui dan balita.
Juga disediakan ruangan bermain anak yang ada di ruangan tunggu.
Imigrasi Denpasar juga membuat beberapa terobosan inovasi pelayanan antara lain sistem monitoring antrean secara online.
Petugas duta layanan tersedia untuk membantu pemohon.
Ada juga layanan help desk, mobil PT Pos sebagai sarana pembayaran dan jasa antar paspor.
Sapa imigrasi mengawali kegiatan layanan dengan menyapa pemohon untuk memberikan informasi layanan.
Kedepannya, tandas Wisnu Widayat, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar akan terus berkomitmen dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, dengan target tahun 2019 dapat meraih predikat Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
Sebagai upaya dalam menunjang program aksi kegiatan pembangunan zona integritas menuju WBBM, di tahun 2019 Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar meluncurkan sebuah inovasi untuk mendekatkan diri pada masyarakat.
Baca: Rayakan Hari Jadi ke-49 Tahun, Astra Motor Berbagi Kasih ke Panti Asuhan
Baca: TRIBUN WIKI - 6 Fakta Perbedaan PKB 2019 Dibanding Tahun-tahun Sebelumnya
Yakni layanan paspor on the spot dengan menggunakan peralatan mobile paspor dan mobil keliling, dimana pemohon diberikan kemudahan dalam hal pengambilan data biometrik dan wawancara yang dilakukan di tempat yang telah ditentukan.
Seperti instansi pemeritah, universitas, mal, redaksi media, dan instansi lainnya.
Di samping itu, Kantor Imigrasi Denpasar juga telah membangun kerja sama dengan pemerintah daerah dengan menghadirkan pelayanan paspor di Mal Pelayanan Publik di Kabupaten Badung dan Kota Denpasar.
Tujuannya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang ingin membuat paspor tanpa harus datang ke Kantor Imigrasi Denpasar.
Sebagai upaya informasi ke masyarakat, dan upaya pencegahan pelanggaran hukum, Imigrasi Denpasar melakukan public campaign dengan memasang banner anti korupsi dan tolak gratifikasi di area kantor.
Yang menarik pula, untuk meningkatkan penguatan pengawasan telah terdapat audio imbauan anti korupsi yang diputar di ruang pelayanan dalam tiga bahasa, yakni Indonesia, Inggris dan Bali.
Serta pembuatan PIN zona integritas WBK-WBBM yang digunakan seluruh pegawai sebagai bentuk komitmen bersama.
Di luar program pelayanan, Imigrasi Denpasar juga punya program sosial.
Misalnya kegiatan pro masyarakat seperti bakti sosial, kerja bakti ditempat ibadah dan tempat fasilitas umum lainnya.
(*)