"Kami sudah kirim tiga orang tim ke Polsek Klungkung, untuk meminta klarifikasi. Sekaligus meminta maaf dan menitipkan mahasiswa lainnya di Desa Selisihan. Karena tentu tidak semua mahasiswa KKN di sana memiliki perilaku yang sama," ujar Gede Rasben, Kamis (18/7).
Pihak Kampus pun memutuskan Bahri Nuh untuk ditarik dari proses KKN yang diikuti, dan dikenakan saksi akademik sesuai aturan Undiksha.
Jika terbukti bersalah setelah ada keputusan tetap dari pengadilan, oknum tersebut bisa diberhentikan sebagai mahasiswa.
"Kami sudah jalin komunikasi dan monitoring ke setiap desa sebagai langkah antisipasi. Saya juga menghimbau ke mahasiswa KKN untuk belajar bermasyrakat. Seluruh mahasiswa kami saat KKN, membawa nama Universitas Ganesha di masyarakat. Jaga pikiran, perkataan, dan perbuatan. Buktikan anda mencerminkan mahasiwa berkarakter dan anda adalah cermin Undiksha di masyarakat," imbau Gede Rasben.(*)