Buka Sumbangan Sukarela dari Wali Siswa, SMPN 10 Denpasar Berharap Ada Peningkatan Mutu Sekolah

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana
Editor: Irma Budiarti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala SMPN 10 Denpasar Wayan Sumiara (paling kiri) saat ditemui di ruang kerjanya bersama jajaran pengurus komite, Jumat (4/10/2019). Buka Sumbangan Sukarela dari Wali Siswa, SMPN 10 Denpasar Berharap Ada Peningkatan Mutu Sekolah

"Saya sampaikan seperti itu kepada orangtua siswa, makanya banyak yang antuasias sekali untuk menyumbang. Sekali lagi tidak ada pungutan," jelasnya.

Pihaknya juga mengaku telah membentuk sebuah paguyuban orangtua siswa di masing-masing kelas, yang juga diisi dengan koordinatornya.

Dengan adanya paguyuban ini, pihaknya berupaya menjalin komunikasi secara lebih intensif dengan para orangtua siswa.

"Sehingga hal-hal sekecil apapun yang ada di sekolah bisa disampaikan melalui guru paguyuban orangtua siswa," kata dia.

Sebelumnya, pembukaan sumbangan sukarela oleh pihak SMPN 10 Denpasar ini dipersoalkan karena terdapat orangtua siswa yang melaporkannya ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Provinsi Bali.

Oleh karena itu, ORI Bali melakukan klarifikasi ke sekolah yang bersangkutan.

Dalam surat ORI Nomor KLA-481 PW.16.10/0072.2019/IX/2019 tertanggal 27 September 2019, yang ditujukan kepada Kepala SMPN 10 Denpasar, pihaknya akan datang ke sekolah bersangkutan.

Dalam surat itu memang disebutkan bahwa ORI Bali akan melakukan koordinasi dan klarifikasi terkait adanya laporan dugaan pungutan biaya pendidikan di sekolah tersebut guna meminta penjelasan dokumen atau data terkait.

Surat yang ditandatangani oleh Kepala ORI Bali Umar Ibnu Alkhatab itu juga dituliskan bahwa ORI Bali telah menerima laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan pungutan biaya pendidikan.

Namun identitas masyarakat yang melaporkan dirahasiakan sesuai dengan Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

Selain ditujukan kepada Kepala SMPN 10 Denpasar, surat itu juga ditembuskan kepada Ketua Ombudsman RI, Walikota Denpasar; dan Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kota Denpasar.

(*)

Berita Terkini