Iuran BPJS Naik, Anggaran PBI Pemkab Jembrana Bertambah Rp 1 Miliar
TRIBUN-BALI.COM, JEMBRANA - Akibat premi iuran BPJS Kesehatan naik dua kali lipat, Pemerintah Kabupaten Jembrana harus menambah anggaran untuk Universal Health Coverage (UHC) tahun 2020.
Anggaran Pemkab Jembrana akan bertambah sekitar Rp 16 miliar untuk meng-cover iuran BPJS 180 ribu Penerima Bantuan Iuran (PBI) Daerah.
Pemerintah telah menggelar rapat terbatas Selasa (5/11/2019) lalu, salah satunya terkait dengan antisipasi penyesuaian premi mulai tahun 2020.
Dikonfirmasi, Sekda Jembrana I Made Sudiada tidak banyak berkomentar.
Sejak Rapat Paripurna lalu, ia mengaku Pemerintah Kabupaten Jembrana berkomitmen meng-cover seluruh masyarakat Jembrana untuk layanan BPJS Kesehatan.
• Fuzhou China Open 2019, Marcus/Kevin Mendapat Perlawanan Sengit dari Pasangan Muda China
• 28 Desa Adat di Denpasar Miliki Pararem tentang Bahaya Narkoba dan Pelaksanaan P4GN
“Tetap kami upayakan, agar semua bisa ter-cover," ucapnya, Rabu (6/11/2019).
Sedangkan informasi yang dihimpun, sekitar 180 ribu jiwa penduduk Jembrana selama ini merupakan jumlah Penerima Bantuan Iuran (PBI) Daerah.
Dengan adanya tambahan ini, otomatis perlu ada penyesuaian anggaran lainnya. Di mana sebelumnya sudah diplot dalam RABPD.
"Ini komitmen pemerintah daerah. Meskipun ada kenaikan kami antisipasi," imbuhnya.
Dalam paripurna lalu, terkait anggaran berkaitan dengan BPJS Kesehatan ini, juga sempat ditanyakan dari Fraksi Demokrat dalam Rapat Paripurna terkait Ranperda APBD 2020.
• Berlibur ke Pulau Banda, Harga Sewa Kapal Pinisi yang Dipakai Nikita Willy Rp 189 Juta Per Malam
• Sampah Medis Capai 6 Ton Per Bulan, RSD Mangusada Gelontorkan Dana Ratusan Juta Tangani Limbah B3
Fraksi ini meminta pemerintah daerah mengantisipasi kenaikan iuran BPJS, menghindari kesulitan masyarakat akibat ketidakmampuan membayar iuran BPJS.
Hal ini dikhawatirkan berdampak pada situasi di mana masyarakat tidak mendapat layanan dari BPJS.
Premi BPJS Kesehatan 2020 mengalami kenaikan termasuk kelas III yang selama ini merupakan PBI Daerah, termasuk di Jembrana.
Kenaikan untuk kelas III, dari Rp 25 ribu per bulan menjadi Rp 42.500 per bulan.
Karena itu perlu adanya penyesuaian ketika kenaikan ini diterapkan.
(*)