Dody menyebut sejatinya pihaknya sudah berulang kali memberikan teguran serta pembinaan kepada para pemilik penginapan untuk segera mengurus izin serta tidak menyediakan tempat bagi pasangan selingkuh untuk melakukan perbuatan tercela.
Namun teguran itu nyatanya tidak memberikan efek jera.
Oleh karena itu, pada Senin (25/11) ia mengaku akan segera menggelar rapat bersama Tim Yustisi untuk mengambil langkah permanen, berupa mengeluarkan surat penutupan terhadap semua penginapan serta kafe yang belum berizin di sepanjang Jalan Pulau Obi.
"Ini memang sangat meresahkan masyarakat.
Kami di kecamatan juga sudah berulang kali memberikan pembinaan kepada para pemilik penginapan untuk mencari izin, serta tidak menyediakan tempat untuk orang yang bukan suami istri menyewa kamar.
Kami akan segera ambil langkah permanen," tandas Dody.(*)