Ini bantuan terhadap bencana tanah longsor yang terjadi tahun 2017.
Dimana bencana tersebut selain menyebabkan korban jiwa, juga menimbulkan dampak kerusakan baik fasilitas pribadi maupun umum, khususnya di wilayah Kecamatan Kintamani.
Dedi mengungkapkan, dari usulan sebesar Rp 32 miliar lebih, meliputi kegiatan rehabilitasi dan rekonstukrsi jembatan, jalan dan sebagainya di Kintamani, BNPB menyetujui Rp 9,3 miliar.
Persetujuan itu diketahui pada 20 November 2019.
Disinggung proses tukar guling lahan korban longsor di Desa Songan, Dedi mengatakan, hingga kini masih dalam penyertifikatan di Badan Pertanahan Nasional. Pasca penyertifikatan, BPBD akan membawa ke notaris.
“Sesuai persyaratan dari Kementerian Kehutanan harus ada akta notaris, untuk menyatakan bahwa tanah pengganti ini tidak bermasalah. Selanjutnya barulah dilakukan serah terima antara pihak kehutanan dengan pak bupati,” tandasnya. (*)