Laporan Jurnalis Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Masyarakat kini nampaknya harus selalu tepat waktu dalam melaksanakan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Pasalnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali berencana akan memberikan sanksi kepada masyarakat yang telat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali Made Santha mengatakan, bahwa pada 2020 Pemprov Bali akan mulai melaksanakan penegakkan hukum terhadap pemilik kendaraan yang masih menunggak pajak.
Penegakkan hukum ini dilakukan termasuk kepada kendaraan reguler yang tidak menyelesaikan pajaknya tepat waktu.
• Balita 2,5 Tahun yang Patah Tulang Akibat Kekerasan, Diizinkan Pulang oleh Pihak RSUP Sanglah
• Hari Anti Korupsi Sedunia, Kejati Bali Umumkan 2 Kasus Dugaan Korupsi
• Warga Masih Abaikan Rambu Larangan Parkir, Tim Gabungan Tertibkan Parkir Liar di Klungkung
"Jadi di tahun 2020 sudah akan terjadi penegakkan hukum," kata Santha saat dikonfirmasi Senin (9/12/2019).
Selain melakukan penegakkan hukum di 2020, pada 2021 pihaknya berencana akan memberlakukan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Nantinya jika diberlakukan Perkapolri tersebut pada 2021, bagi kendaraan yang menunggak pajak lima tahun dan dua tahun berikutnya tidak mengindahkan, maka secara otomatis akan dikeluarkan dari regident.
Dijelaskan, jika sebuah kendaraan keluar dari regident, maka secara langsung pajaknya tidak bisa diselesaikan sehingga kendaraan hilang dengan sendirinya.
• RSUP Sanglah Tangani 49 Pasien Terlantar Sejak Januari 2019
• CNBC Indonesia Award 2019, Bank bjb Raih Penghargaan CNBC Indonesia Award
• 5 Fakta Nuca Indonesian Idol 2019, Lolos Spektakuler Karena BCL dan Jebolan The Voice Kids Indonesia
"Walaupun secara fisik kendaraan itu masih, tapi secara administratif kendaraan itu sudah tidak dilengkapi dengan surat-surat kendaraan," jelasnya.
Hal itu sesuai dengan hasil rapat koordinasi tingkat pusat antara provinsi di seluruh Indonesia, baik itu Bapenda, Jasa Raharja, Dirlantas dengan tim pembina samsat tingkat pusat yang dilaksanakan dua bulan lalu.
"Nah oleh karena itu, kami sebenernya dari Pemprov Bali yang memiliki dan ditugaskan di bidang pajak kendaraan bermotor tidak menginginkan adanya satupun masyarakat Bali yang nantinya kendaraannya sampai dikeluarkan dari regident, alias menjadi kendaraan bodong," tegasnya.
• Belum Setahun Diresmikan, Pondasi Pasar Badung Rusak & Retak, Komisi III DPRD Denpasar Lakukan Sidak
• Timnas Siap Lawan Vietnam, Kini Jalani Latihan Pemulihan Kebugaran
Oleh karena itu, kata Santha, sampai saat ini masih terdapat ruang untuk menyelesaikan tunggakan pajak ini.
"Mudah-mudahan krama Bali yang sangat taat dan patuh terhadap persolan pajak kendaraan bermotor justru kita inginkan agar tetap dijaga dengan baik," harapnya.
Santha pun mengimbau bagi masyarakat yang belum menyelesaikan pajak kendaraan bermotor agar segera menyelesaikannya. (*)