Polisi Tolak Laporan Soal Rocky Gerung yang Sebut Jokowi Tak Paham Pancasila
TRIBUN-BALI, JAKARTA - Pihak kepolisian menolak laporan Henry Yosodiningrat soal dugaan penghinaan Rocky Gerung yang menyebut Presiden Joko Widodo tak paham Pancasila.
Karopenmas Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono, mengungkapkan alasan menolak pelaporan advokat Henry Yosodiningrat yang menuntut Rocky Gerung soal pernyataannya dalam sebuah acara diskusi soal Presiden Joko Widodo (Jokowi) dianggap tidak mengerti Pancasila.
Menurut Argo, penolakan pelaporan tersebut telah sesuai dengan aturan.
Pasalnya, sang pelapor dinilai tidak membawa bukti-bukti yang mendukung pelaporannya tersebut.
"Tentunya masyarakat boleh melaporkan ya, melaporkan seseorang, kalau memang merasa yang bersangkutan itu ada suatu ketidakadilan, dilaporkan."
"Tentunya ya laporannya harus ada bukti semua ada aturannya," tambah Argo di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (10/12/2019).
• Anies, AHY & Sandiaga Uno Disebut Layak oleh Rocky Gerung di Pilpres 2024, Ungkap Ini Soal Anies
• Istana Negara: Hati-hati Rocky Gerung, PDIP Sebut Rocky Gerung Harus Diberikan Pelajaran
• Debat Sengit di ILC & Sebut Begini Soal Jokowi, Rocky Gerung Akan Dilaporkan Politisi PDIP
Setelah memiliki bukti untuk dilaporkan, kata dia, barulah nantinya polri akan mengusut bukti-bukti tersebut. Yang jelas, pelapor harus memenuhi syarat yang dibutuhkan untuk melaporkan seseorang.
"Dilaporan semuanya tetap ada bukti seperti apa, baru nanti dianalisa oleh penyidik, didiskusikan. Kalau memang kurang ya nanti untuk kembali untuk melengkapi daripada syarat-syarat untuk melaporkan seseorang," pungkasnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menolak pelaporan advokat Henry Yosodiningrat yang menuntut pengamat politik Rocky Gerung soal pernyataannya dalam sebuah acara diskusi soal Presiden Joko Widodo (Jokowi) dianggap tidak mengerti Pancasila.
Penolakan itu, kata Henry Yosodiningrat, setelah pihak kepolisian menanyakan soal surat kuasa yang dimiliki oleh Henry sebagai pelapor.
"Saya menunggu 4,5 jam dengan rasa kecewa terhadap Polri karena tidak ada kepastian. Awalnya mereka menanyakan mana surat kuasa Joko Widodo selaku pribadi maupun presiden," kata Henry di gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019).
Menurut Henry, dia melaporkan kasus tersebut atas nama pribadi yang keberatan dengan pernyataan Rocky Gerung. Sebaliknya, pelaporan itu tidak mewakili Jokowi sebagai presiden RI.
Ia mengklaim, masyarakat Lampung banyak yang kecewa dengan pernyataan Rocky yang dianggap menghina presiden Jokowi.
Apalagi, kata dia, eks Gubernur DKI Jakarta itu juga memenangkan perolehan suara sebesar 60 persen pada pilpres 2019 lalu.
• Dipuji-puji Jokowi Pasar Badung Termegah di Indonesia yang Baru Diresmikan Sudah Ambrol
• Lolos di Bandara China, WNA Chile Masuk Bali Nenteng Sabu di Tas Jinjing dan di Dalam Kaus Kaki