Kerugian Rp 22 Miliar Lebih, Korban PT SGB Demonstrasi Tuntut Haknya

Penulis: Wema Satya Dinata
Editor: Irma Budiarti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MENUNTUT  -  Forum Korban SGB membentangkan poster di depan kantor PT  Solid Gold Berjangka di Jalan Merdeka, Denpasar, Bali, Selasa (17/12/2019).  Mereka menuntut PT SGB mengembalikan uang yang mereka investasikan. Kerugian Rp 22 Miliar Lebih, Korban PT SGB Demonstrasi Tuntut Haknya

Kerugian Rp 22 Miliar Lebih, Korban PT SGB Demonstrasi Tuntut Haknya

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Ratusan orang yang tergabung dalam Forum Korban PT Solid Gold Berjangka (SGB) demonstrasi menuntut pengembalian dana mereka yang diinvestasikan di PT  SGB Cabang Bali, Selasa (17/12/2019).

Ketua Forum PT  SGB, I Made Warsa mengatakan, pihaknya menuntut agar hak para korban segera dikembalikan.

Hampir sebulan janji PT SGB untuk menyelesaikan permasalahan ini belum ada tindak lanjutnya.

“Maka kita dari forum korban mengadakan demonstrasi untuk meyakinkan apakah memang benar PT SGB berniat menyelesaikan permasalahan ini,” kata Warsa.

Ia mengakui, sudah ratusan orang yang menjadi korban PT SGB.

Mereka yang melapor ke Forum Korban SGB mencapai 101 orang dengan kerugian total Rp 22 miliar lebih.

Sebelumnya para korban sudah bertemu Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) selaku  pemberi izin perdagangan berjangka di Kantor DPRD Bali.

Hasil pertemuan sudah ditindaklanjuti.

BAPPEBTI menyurati PT SGB untuk memberi pertanggungjawaban atas permasalahan tersebut.

Nota Pembelaan Belum Siap, Hakim Tegur Sudikerta dan Tim Hukumnya

Dijemput Polisi Bersenjata, Perbekel Celukan Bawang Diberhentikan Setelah Dilantik

“Nah itu kita ingin tahu tentang tindak lanjut surat dari BAPPEBTI ke PT SGB. Kita sudah menerima tembusan suratnya, tapi dari PT SGB belum memberi tanggapan ke kita. Maka kita mendatangi kantor SGB untuk meminta kejelasan,” kata Warsa.

Menurut Warsa, surat  sudah diberikan kepada Forum Korban PT SGB 10 hari yang lalu.

Para korban meminta waktu satu bulan dan pihak SGB menyatakan sanggup menyelesaikan masalah ini paling lambat 23 Januari 2020.

“Kita menuntut agar uang kita segera balik 100 persen. Dia (PT SGB)  minta waktu sampai 23 Januari (2020) untuk menyelesaikan masalah ini,” ujarnya.

Divisi Kepatuhan PT SGB Cabang Bali Yesi Nurmantyas Sari menyatakan,  PT SGB akan menindaklanjuti pengaduan dari Forum Korban PT SGB  mulai tanggal 17 Desember 2019 sampai dengan paling lambat tanggal 23 Januari 2020.

Kaji Secara Hukum

Halaman
12

Berita Terkini